Karimun – Lima terdakwa kasus tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 704,8 kilogram, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun.
Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim PN Karimun, Edy Sameaputty di hadapan para terdakwa dalam persidangan, Rabu (14/1/2026).
Adapun kelima terdakwa yang divonis mati yakni berinisial SP alias TM, MM alias PC, SW alias BK, AKO dan KL. Diketahui, kelimanya merupakan Warga Negara Asing (WNA) Myanmar.
“Kelima terdakwa secara sah terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman mati,” tegas Hakim Ketua PN Karimun, Edy Sameaputty diiringketukan palu menandakan jatuhnya hukuman.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun melalui Kasi Pidana Umum, Jumieko Andra mengaku vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) beberapa waktu lalu.
“Benar sudah vonis, putusan hakim sesuai dengan tuntutan JPU yakni hukuman mati,” ujar Jumieko.
Lebih lanjutnya, adapun tuntutan mati yang diberikan kepada para terdakwa lantaran merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Tak hanya itu, perbuatan para terdakwa sangat bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan berpotensi merusak generasi bangsa.
“Tindak pidana narkotika merupakan extraordinary crime yang membahayakan generasi bangsa. Oleh sebab itu, tuntutan dan vonis mati adalah hal setimpal sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku,” ucapnya.
Diketahui bahwa, kasus ini berawal pada Rabu 14 Mei 2025 sekitar pukul 00.30 Wib lalu, di perairan Selat Durian, Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.
Tim Patroli F1QR TNI AL berhasil mengamankan dan menyita kapal Aungtoetoe 99, yang memuat 35 karung berisi 699 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat netto 704.809 gram atau 704,8 kilogram.
Terhadap barang bukti tersebut telah di musnahkan, dan tertuang dalam berita acara pemusnahan pada 20 Mei 2025 lalu di Markas Komando Lantamal IV Batam.






