Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Triliunan Rupiah, Sabu hingga Rokok Ilegal Disita

  • Bagikan
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Triliunan Rupiah, Sabu hingga Rokok Ilegal Disita
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Triliunan Rupiah, Sabu hingga Rokok Ilegal Disita

KARIMUN – Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, mengumumkan keberhasilan Operasi Patroli Laut Terpadu Semester I Tahun 2025 dalam menggagalkan penyelundupan berbagai barang ilegal. Pernyataan ini disampaikan saat penutupan resmi operasi yang digelar di Kantor DJBC Khusus Kepulauan Riau, Selasa, 29 Juli 2025.

Operasi yang terdiri dari Jaring Sriwijaya dan Jaring Wallacea tersebut berhasil mencegah masuknya berbagai barang terlarang ke wilayah Indonesia, seperti narkotika, pasir timah, rokok ilegal, serta komoditas ilegal lainnya.

Secara nasional, hingga pertengahan tahun 2025, Bea Cukai mencatat sebanyak 14.657 penindakan dengan total nilai barang mencapai Rp4,3 triliun, termasuk 252 penindakan di wilayah laut. Capaian ini mempertegas peran strategis Bea Cukai dalam pengawasan maritim untuk menjaga penerimaan negara dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

“Keberhasilan operasi ini menunjukkan efektivitas patroli laut terpadu Bea Cukai sebagai benteng ekonomi nasional. Ini merupakan wujud nyata komitmen kami dalam penegakan hukum dan perlindungan kedaulatan ekonomi Indonesia,” tegas Djaka.

Operasi yang berlangsung sejak 1 Mei hingga 7 Juli 2025 ini mengerahkan 43 kapal patroli—terdiri dari fast patrol boat (FPB) ukuran 28 meter, 38 meter, serta 15 unit speedboat—dan melibatkan 816 personel.

Beberapa kasus besar yang berhasil ditindak antara lain:

• 2 ton sabu di Perairan Kepulauan Riau oleh MV Sea Dragon Tarawa, hasil kolaborasi antara Bea Cukai, BNN, TNI AL, dan Polri. Penindakan ini diperkirakan menyelamatkan sekitar 51 juta jiwa dari bahaya narkotika dan menghindarkan negara dari potensi kerugian biaya rehabilitasi sebesar Rp15 triliun.

• 49,9 ton pasir timah dari KM Budi yang akan diselundupkan secara ilegal ke Malaysia, ditindak di Perairan Pulau Pengibu.

• 51,2 juta batang rokok ilegal (setara 5.120 karton) yang diangkut KM Harapan Indah 99 dan berhasil diamankan di Perairan Riau.

Penindakan di wilayah barat, khususnya Perairan Timur Sumatera, juga berhasil mengamankan:

• 95,25 ton pasir timah (2.696 karung) dari KM Budi, KM Sunarti Indah II, dan KM Airyan 8.

• 714,25 ton beras dan 19,8 ton gula tanpa dokumen sah (27.090 karung) dari empat kapal berbeda.

• 75,1 juta batang rokok ilegal yang dibawa oleh speedboat dan kapal cepat bermesin besar.

• 627 koli tekstil ilegal yang diangkut oleh KLM 96 Jaya.

“Seluruh barang hasil penindakan tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN) dan kini tengah diproses lebih lanjut melalui penyidikan,” terang Djaka.

Ia menambahkan, semua proses penanganan barang akan dilakukan secara transparan dan akuntabel, termasuk langkah pemusnahan untuk barang-barang terlarang. Djaka juga menyampaikan apresiasinya kepada semua pihak yang terlibat, termasuk TNI, Polri, dan instansi terkait lainnya atas dukungan mereka dalam kelancaran operasi.

Penutupan operasi turut dihadiri oleh Kapolda Kepri, Danlantamal IV, Danrem, Ketua DPRD Kepri, serta para pejabat dari instansi vertikal, Pemerintah Provinsi Kepri, dan Pemerintah Kabupaten Karimun.

(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *