Pemkab Karimun Jalin Kerjasama Dengan BPJS ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan

  • Bagikan
Ket: Penanda Tanganan MoU Pemkab Karimun bersama BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan (Har)

Karimun – Dengan terjalinnya kerjasama antara Pemkab Karimun dengan BPJS (ketenagakerjaan-Kesehatan), maka jaminan kesehatan masyarakat akan dapat di cover dengan BPJS di tahun 2026.

Kerjasama yang dilakukan, ditandai dengan penandatanganan MoU antara Bupati Karimun Iskandarsyah bersama BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, di Ruang Rapat Cempaka Putih Kantor Bupati Karimun, Selasa 23 Desember 2025.

Bupati Iskandarsyah, menyampaikan harapannya bahwa di tahun 2026 mendatang, akan dilakukan UHC, yakni seluruh masyarakat karimun tercover dengan KTP untuk melakukan pengobatan. Serta juga memberikan jaminan pada pekerja rentan dengan BPJS Ketenagakerjaan.

“Terkait tenaga kerja, kan kita ingin memberikan atau mengcover jaminan pengamanan sosial terutama pekerja yang rentan accident, maka ada cover dari BPJS. Dan terkait dengan BPJS kesehatan ini adalah pengulangan tahun lalu,” kata Iskandarsyah.

Sementara itu, Budi Pramono, selaku kepala kantor cabang BPJS ketenagakerjaan Batam sekupang menyampaikan adapun dua penandatanganan MOU yakni terkait dengan pekerja rentan serta perlindungan.

“Hari ini ada dua penandatanganan MOU yaitu terkait dengan pekerja rentan, juga perlindungan kedepannya. Akan kami laporkan bahwasannya kalau kami tidak seperti BPJS kesehatan yang sudah 98 persen sedangkan kami masih 58 persen,” ucap Budi.

Adapun target UHC berpengaruh dengan adanya penandatanganan MOU karena akan mengurangi target berikut.

“Ada target UHC di kami, sisanya tapi dengan adanya penandatanganan MOU kedepannya nanti akan mengurangi target ini karena target tahun ini dari Bapenas itu Karimun sekitar target 65 persen dan sebenarnya tinggal 10 persen lagi,” lanjutnya.

Disamping itu, Harry Nurdiansyah, kepala BPJS kesehatan kantor cabang Batam menyampaikan adapun penduduk karimun dalam keaktifan BPJS yakni di 80 persen.

“Untuk di Karimun ini BPJS kesehatan itu 270.000 penduduk itu yang sudah terdaftar juga dibiasakan adalah 98 persen untuk cakupannya diangka 98 persen dan untuk keaktifan adalah diangka 80 persen,” ujar Harry.

Kepesertaan BPJS dimulai dari penduduk yang membiayai iuran secara mandiri baik di kelas satu, kelas dua, maupun kelas tiga dengan segmen pekerja sektor swasta maupun ASN.

“Untuk yang masuk kepesertaan BPJS kesehatan ini mulai dari penduduk yang dia membiayai untuk iurannya secara sendiri baik itu yang kelas satu, kelas dua, dan kelas tiga. Ada juga segmen pekerja baik itu yang bekerja di sektor swasta dan juga ASN serta kategori tidak mampu,” ucapnya.

Melalui pembiayaan dari pemerintah pusat melalui skema penerima bantuan iuran dan hingga saat ini belum ada terkait dengan penyetaraan regulasi yang update.

“Adapun benefit yang ditanggung BPJS kesehatan itu adalah penyakit yang memang sesuai indikasi medis selama memerlukan pengobatan baik itu yang dilayani di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas kemudian akan dirujuk ke rumah sakit,” lanjut Harry.

Adapun terkait kecelakaan lalu lintas masuk ke dalam kategori jasa raharja dan upaya bunuh diri.

“Hari ini kami melakukan MOU nota kesepakatan dan rencana kerja antara BPJS kesehatan cabang Batam dengan pemerintah daerah Kabupaten Karimun dan telah disepakati kaitan dengan pendaftaran masyarakat Kabupaten Karimun yang di biayai oleh pemerintah dan juga proses UHC yang dimana Kabupaten Karimun sendiri telah menyandang UHC prioritas,” ucap Harry.

(Har)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *