Karimun – Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjung Balai Karimun (Lanal TBK), berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 14 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural ke Malaysia.
Penggagalan yang dilakukan tim Quick Response Region Naval Command IV Lanal TBK itu, pada Minggu 3 Mei 2026 sekira pukul 01.00 WIB dini hari, di wilayah perairan Takong Hiu, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Ada sebanyak 14 orang PMI Non Prosedural, diantaranya 5 wanita dan 9 laki-laki, dapat diamanakan. Serta juga satu orang Tekong dan satu orang ABK speed boat.
Danlanal TBK, Letkol Laut (P) Samuel Chrestian Noya, mengatakan bahwa para PMI tersebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia, yang akan berangkat melalui jalur tidak resmi ke Malaysia.
“Tim berhasil mengamankan 14 orang calon PMI Non Prosesural yang akan diberangkatkan ke Malaysia, diantaranya 5 wanita dan 9 laki-laki,” kata Danlanal Letkol Samuel, Senin 4 Mei 2026 di Mako Lanal TBK.
Armada yang digunakan untuk mengangkut PMI tersebut yakninya speed boat selodang dengan mesin 200 PK. Dimana, tekong boat inisial W dan Abk inisial A juga turut serta diamankan oleh Tim Lanal TBK.
Danlanal juga menyebutkan, bahwa sebelum para PMI tersebut berhasil diamankan, sempat terjadi kejar kejaran, bahkan tim Lanal TBK harus memberikan tembakan ke udara, untuk memperingatkan tekong speed boat untuk berhenti.
“Tim sudah berupaya untuk menghentikan laju boat selodang tersebut, tapi terus melaju dan menambah kecepatan, sehingga Tim harus memberikan tembakan peringatan ke udara dah hal itu juga tidak diindahkan, sehingga terus terjadinya kejar kejaran. Namun, akhirnya boat tersebut dapat dihentikan dan langsung diamakan,” ucap Letkol Laut Samuel.
Setelah diamankan, para PMI Non Prosedural, tekong dan Abk dibawa ke Mako Lanal TBK untuk diminta keterangan.
Sehingga, dari hasil interogasi yang dilakukan, diketahui mereka berangkat dari Pulau Mecam di Batam, yang tujuannya ialah Pontian Malaysia.
“Mereka berangkat dari Batam, dengan tujuan Pontian Malaysia,” sebut Danlanal.
Selain itu, para PMI Non Prosedural yang dari berbagai daerah tersebut, mengaku jika mereka telah membayar untuk ongkos keberangkat dengan nilai yang variasi, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 13 juga per orang.
“Mereka membayar ke seseorang yang menjadi penghubung, nilai mulai dari Rp 5 juga sampai Rp 13 juta,” kata Danlanal.
Untuk proses selanjutnya, PMI Non Prosedural akan diserahkan ke pihak P4MI Kepri untuk proses pemulangan.
Sementara, untuk tekong dan Abk speed boat, dilimpahkan ke Satpolairud Polres Karimun guna kepastian hukum. Bahkan, untuk Tekong speed boat juga diketahui positif mengkonsumsi narkotika setelah dilakukan cek urine.






