Karimun, KepriHeadline.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), saat ini tengah menangani enam kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Satu dari enam kasus itu antaranya telah direkomendasikan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), untuk proses lebih lanjut, sementara lima kasus lainnya tengah dilakukan pemeriksaan.
Anggota Bawaslu Kabupaten Karimun Eko Purwandoko mengatakan, tiga dari lima kasus yang sedang dikaji terjadi di Pulau Kundur, sedangkan dua lainnya ditemukan di Pulau Karimun. Kasus yang telah direkomendasikan kepada Menpan RB juga berasal dari Pulau Kundur.
“Satu kasus sudah kami rekomendasikan ke Menpan RB, sementara lima lainnya masih dalam tahap kajian internal. Untuk kasus yang sudah direkomendasikan itu berasal dari Kundur,” ujar Eko pada Jumat, 25 Oktober 2024.
Eko menyebutkan, para ASN yang terlibat diduga melanggar aturan netralitas dalam Pilkada karena turut serta dalam kegiatan kampanye pasangan calon kepala daerah.
“Mereka dinilai melanggar netralitas karena ikut dalam kampanye,” jelas Eko.
Menurut Eko, Bawaslu hanya memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi atas kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN kepada Menpan RB. Keputusan akhir dan sanksi bagi ASN yang melanggar berada di tangan Menpan RB.
“Kami tidak dapat memberikan sanksi langsung, karena kewenangan sepenuhnya berada di Menpan RB sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Eko.
Ia juga mengimbau para ASN untuk menjaga netralitas dengan tidak terlibat dalam kampanye politik atau kegiatan politik praktis lainnya, demi menjaga integritas sebagai pelayan publik.
(*)
Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS