Angka Perceraian di Karimun Meningkat Selama 2025, Faktor Ekonomi Mendominasi

  • Bagikan

Karimun – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau mencatat adanya kenaikan angka perceraian sepanjang tahun 2025.

Kenaikan tersebut diketahui berdasarkan catatan Pengadilan Agama Karimun, yang meningkat sebesar 6.5 persen jika dibanding dengan angka perceraian tahun 2024 lalu.

Panitera PA Karimun, Mukhsin, menyebutkan bahwa angka perceraian sepanjang tahun 2025, tecatat sebanyak 589 perkara.

Dari angka itu, didominasi oleh perkara cerai gugat atau istri menggugat suami, terdapat sebanyak 460 perkara. Sementara sisanya 129 ialah perkara cerai talak.

“Tahun 2025 kita mencatat sebanyak 589 perkara, sementara tahun 2024 sebanyak 553 perkara. Artinya ada kenaikan sebanyak 36 perkara,” kata Mukhsin.

Dijelaskan oleh Mukhsin bahwa, salah satu penyebab perceraian sepanjang tahun 2025 di Karimun masih didominasi oleh faktor ekonomi.

Faktor ekonomi yang dimaksud, diantaranya karena istri yang menggugat suami lantaran nafkah yang diberikan dianggap tidak sesuai.

“Faktor ekonomi masih mendominasi di Karimun, kemudian karena perselingkuhan, perjudian dan narkotika,” jelasnya.

Dengan kondisi tersebut, Mukhsin mengimbau kepada semua Pasangan Suami Istri (Pasutri) untuk lebih mendekatkan diri dengan agama dan memahami pentingnya sebuah tujuan dalam pernikahan.

“Rumah tangga akan baik bila diimbangi dengan keimanan, maka jagalah rumah tangga dengan baik. Wujudkan rumah tangga yang sakinah mawaddah warahwah seperti apa yang disampaikan pada ijab qabul dan lihat buku nikah tentang apa tugas seorang suami maupun istri,” ucapnya.

(YrP)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *