Cerita Warga Manfaatkan Layanan Pertanahan Terbatas saat Libur Idulfitri

  • Bagikan
Manfaat Layanan Pertanahan Terbatas saat Libur Idulfitri

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tetap membuka layanan pertanahan terbatas selama libur dan cuti bersama Hari Raya Nyepi serta Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini dimanfaatkan sejumlah masyarakat untuk berkonsultasi dan mencari informasi terkait pengurusan tanah.

Salah satunya Ellys Suroya, warga Jogoroto, Kabupaten Jombang, yang mendatangi Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Jombang pada Selasa (24/3/2026). Ia mengaku awalnya ragu karena umumnya kantor pemerintahan tutup saat libur Lebaran.

Namun, keraguannya terjawab setelah mengetahui layanan pertanahan tetap dibuka secara terbatas.

“Saya coba datang, saya ragu buka apa tidak. Alhamdulillah ternyata Kementerian ATR/BPN buka layanan terbatas, sangat membantu kami, ibaratnya selalu ada meski libur,” ujar Ellys.

Menurutnya, momen libur Lebaran tidak hanya dimanfaatkan untuk berkumpul bersama keluarga, tetapi juga membahas persoalan aset tanah di kampung halaman. Kesempatan tersebut kemudian digunakan untuk mencari kepastian terkait proses administrasi tanah.

“Kebetulan saudara saya kumpul semua, jadi sekalian kami datang ke BPN untuk menanyakan prosesnya. Tadi saya cari tahu persyaratan balik nama dan biayanya,” tambahnya.

Cerita serupa datang dari Ali, warga yang mengunjungi Kantah Kota Palu pada Jumat (20/3/2026). Ia memanfaatkan layanan tersebut untuk mencari informasi terkait pengurusan roya atau pencoretan hak tanggungan.

“Saya sangat senang karena di hari libur ini BPN masih melayani masyarakat. Ini benar-benar pelayanan prima,” kata Ali.

Pembukaan layanan pertanahan terbatas selama masa libur ini mengacu pada Surat Menteri ATR/Kepala BPN Nomor B/KP.06/331-100/III/2026 tertanggal 10 Maret 2026. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen ATR/BPN untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat, meski dengan penyesuaian o

Sebelumnya, layanan serupa juga telah diterapkan saat libur Idulfitri 1446 Hijriah serta periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Bagi masyarakat yang tidak dapat datang langsung ke kantor pertanahan, informasi layanan dapat diakses melalui situs resmi atrbpn.go.id maupun media sosial Kementerian ATR/BPN. Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi hotline WhatsApp pengaduan di nomor 0811-1068-0000 yang terhubung dengan kantor wilayah dan kantor pertanahan di seluruh Indonesia.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *