Karimun – Seorang pria inisial M alias A (44), diamankan Unit Reskrim Polsek Kundur, setelah melakukan penganiayaan berat terhadap istrinya sendiri inisial W (37).
Peristiwa penganiayaan berat itu, diduga dilakukan menggunakan sebilah pisau oleh pelaku, pada Sabtu 7 Maret 2026, sekira pukul 22.00 WIB.
Yang mana, lokasi kejadian itu di jalan Jend Sudirman, RT 01 RW 06, Kelurahan Tanjung Batu Kota, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.
Kapolsek Kundur, AKP Sarianto, melalui Kanit Reskrim Ipda Denny, membenarkan bahwa adanya peristiwa tersebut.
“Pelaku merupakan seorang pria inisial M alias A, yang merupakan suami dari korban W,” Kata Kanit Reskrim Denny, Minggu 8 Maret 2026.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Kundur. Sementara, korban yang mendapat luka cukup berat dari tindak penganiayaan itu, mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit.
Dari keterangan sementara pelaku pada pihak kepolisian. Ia nekat melakukan pengayiaan berat terhadap istrinya, lantaran merasa cemburu dan sakit hati.
“Motifnya lantaran sakit hati dan cemburu, namun kita masih melalukan pendalaman informasi. Sementara, untuk korban yang mengalami luka cukup berat telah mendapat perawatan,” kata Ipda Denny.
Polisi masih melakukan pengembangan, dan masih menggali informasi dari pelaku dan saksi.
(aHa)






