Karimun – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, telah melakukan tindakan dengan menunda Permohonan Paspor dan Keberangkatan Penumpang, untuk mencegah terjadinya tindakan dugaan TPPO dan PMI Nonprosedural.
Yang mana, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun telah melakukan penundaan paspor sebanyak 82 permohonan pada Tahun 2024 dan meningkat menjadi 92 permohonan pada Tahun 2025. Pada Tahun 2026 hingga Februari tercatat 18 permohonan paspor ditunda.
“Penundaan dilakukan karena pemohon terindikasi sebagai PMI non-prosedural, adanya duplikasi data, serta pemberian keterangan yang tidak benar,” kata Kepala Seksi Teknologi Informasi Dan Komunikasi Keimigrasian Karimun, Muhammad Arfat, Rabu (25/2/2026)
Penolakan atau penundaan permohonan paspor dilakukan melalui pemeriksaan administrasi, wawancara, dan verifikasi dokumen pendukung secara menyeluruh.
Kebijakan ini merupakan komitmen Imigrasi dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan melindungi Warga Negara Indonesia dari praktik pemberangkatan ilegal ke luar negeri.
“Petugas kami melakukan verifikasi data secara menyeluruh, baik melalui sistem maupun wawancara langsung. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, indikasi duplikasi, atau dugaan keberangkatan nonprosedural, maka permohonan akan ditunda sampai pemohon dapat memberikan klarifikasi dan dokumen yang sah,” ucap Muhammad Arfat.
Ia menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan sebagai bentuk perlindungan agar warga negara tidak menjadi korban praktik ilegal maupun TPPO.
Penundaan bukan merupakan penolakan permanen, tetapi langkah preventif untuk memastikan kelengkapan persyaratan dan kejelasan tujuan perjalanan.
Selain itu, pada Tahun 2026 juga dilakukan penundaan keberangkatan penumpang di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tanjung Balai Karimun, yaitu 10 orang pada bulan Januari dan 7 orang pada bulan Februari.
“Pemeriksaan dilakukan untuk mencegah TPPO dan keberangkatan PMI nonprosedural, sehingga setiap penumpang diharapkan memiliki tujuan perjalanan yang jelas serta dokumen yang lengkap dan sah.” Jelasnya.
Disampaikan juga, Imigrasi Karimun juga menghimbau Masyarakat untuk waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang menjanjikan proses cepat tanpa prosedur resmi.
Karena Keberangkatan nonprosedural berisiko tinggi terhadap keselamatan, perlindungan hukum, dan kesejahteraan pekerja.
“Oleh karena itu Imigrasi Karimun terus memperketat pengawasan serta meningkatkan kesadaran masyarakat agar mengikuti mekanisme resmi demi keamanan






