Karimun – Kejaksaan Negeri Karimun cabang Moro, menetapkan Sandri, mantan Kepala Desa Sanglar, Kecamatan Durai, tersangka kasus dugaan Korupsi Keuangan Dana Desa.
Penetapan tersangka terhadap mantan Kades Sanglar tersebut, pada Rabu 18 Februari 2026, dan pihak Kejaksaan langsung melakukan penahanan.
Dugaan penyalahgunaan keuang Desa tersebut, diketahui sejak 2019 hingga 2022. Sementara, ia telah menjabat sebagai Kepala Desa untuk periode 2016 – 2022.
Sandri, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Karimun cabang Moro, langsung dibawa ke Rutan Karimun untuk ditahan.
Setelah sampai di Rutan Karimun, Mantan Kades tersebut langsung digiring ke dalam Rutan.
Belum diketahui krologis penyalahgunaan kuangan Desa serta jumlah dana Desa diselewengkan oleh Mantan Kades itu.
(aHa)






