Jaksa Tetapkan Tiga Tersangka Penyalahgunaan Dana Bos dan SPP SMK Negeri Kundur Karimun

  • Bagikan

Karimun – Kejaksaan Negeri Karimun cabang Tanjung Batu, menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi Dana Bos dan SPP di SMK Negeri Kundur.

Tiga orang yang ditetapkan tersangka yakninya, Z selaku Kepala Sekolah, B selaku Bendahara Daba Bos, dan M selaku Bendahara SPP, Kamis 26 Februari 2026.

Bahwa Penetapan tersangka tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup yang telah diperoleh dari fakta-fakta penyidikan.

Adapun modus operandi dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan Dana BOS maupun SPP ini, yaitu dalam pengelolaan Dana BOS maupun SPP, Tersangka berinisial Z selaku Kepala Sekolah, meminta sejumlah

uang kepada Tersangka berinisial S selaku Bendahara Dana BOS dan Tersangka

berinisial M selaku Bendahara SPP.

“Permintaan tersebut dilakukan secara berulang pada setiap tahun anggaran, yang mana dana yang diminta kemudian ada dalam bentuk cash maupun ditransfer ke rekening pribadi Kepala Sekolah, dan tanpa dasar penggunaan yang jelas serta tanpa disertai bukti pertanggungjawaban yang sah sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Cabang Kejaksaan Tanjungbatu, Hengky F Munte.

Bahwa akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara pada Dana BOS dan adanya Penyimpangan Pengelolaan dana Sumbangan Pembiayaan

Pendidikan (SPP) SMK Negeri Kundur tahun anggaran 2017 s/d 2023 sebesar Rp.

1.405.855.343.

Setelah dilakukan penetapan tersangka, untuk tersangka S dan M, dibawa ke Pulau Karimun Besar, dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Karimun.

Sementara, untuk tersangka Z dengan status tahanan Kota, lantaran mengingat kondisi kesehatan, yang juga diketahui dalam proses berobat lantara sakit TBC.

“Penanganan perkara tindak pidana korupsi ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan

dalam mengamankan keuangan negara melalui penegakan hukum yang tegas, objektif, profesional, dan akuntabel, khususnya dalam pengelolaan dana pendidikan yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan peserta didikc,” ujar Hengky.

(aHa)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *