Kepala Puskesmas Moro Diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri, Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

  • Bagikan

Karimun – Kepala Puskesmas Moro, Kabupaten Karimun, berinisial BSS (46), diamankan oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau.

BSS, diduga tersandung dalam kasus penyalahgunaan barkoba. Dia diamankan tim opsnal pada Kamis 19 Februari 2026, di Puskesmas Moro, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol M. Komaruddin, mengatakan pengamanan terhadap BSS merupakan hasil pengembangan dari perkara lain.

Yakninya, merupakan hasil pengembangan dari tersangka kasus penadahan curanmor yang sebelumnya diamankan Ditreskrimum Polda Kepri.

“Dari tangan tersangka (penadah) tersebut ditemukan sembilan paket sabu dengan berat bruto 1,18 gram, yang menurut keterangannya diperoleh dari BSS,” ujar Komaruddin saat dikonfirmasi, Selasa 24 Februari 2026.

Sehingga, dari hasil keterangan pelaku penadah itu, tim kemudian melakukan penyelidikan lanjutan hingga akhirnya mengamankan BSS.

Setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan di rumah dinas BSS yang berada di Jalan Rumah Dinas Puskesmas Moro, Kelurahan Moro, Kecamatan Moro.

Dari penggeledahan itu, polisi menemukan satu set alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik dan disimpan di dalam lemari kamar.

Namun, dalam penggeledahan tersebut, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika dari tangan BSS.

Dari hasil interogasi, BSS mengaku pernah mendapatkan sabu dari seorang pria bernama Awang Pendek, yang saat ini telah diamankan oleh Ditreskrimum Polda Kepri dalam perkara pencurian kendaraan bermotor.

Meski demikian, BSS tidak mengakui telah memberikan sabu kepada tersangka lain berinisial M.

Polisi kemudian membawa BSS ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine terhadap yang bersangkutan menunjukkan positif mengandung amfetamin.

Komaruddin menegaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan konfrontasi antara BSS dan tersangka M, serta melakukan penelusuran terhadap telepon genggam para tersangka.

“Dari hasil gelar perkara sementara, belum ditemukan alat bukti yang cukup untuk menyimpulkan bahwa BSS adalah pihak yang memberikan sabu kepada tersangka M. Namun, hasil tes urine yang bersangkutan positif amfetamin,” kata dia.

Saat ini, penyidik berencana melakukan asesmen terpadu terhadap BSS di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau, guna menentukan langkah penanganan selanjutnya, apakah mengarah pada proses hukum sebagai pengedar atau rehabilitasi sebagai penyalahguna.

Polda Kepri memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(aHa)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *