KM Dolphin GT 22 Diamankan TNI AL, Seorang ABK Akui Miliki Sabu

  • Bagikan

Karimun, Inikarimun.com – TNI Angkatan Laut melalui Tim Quick Response Kodaeral IV Pangkalan TNI AL (Lanal) Tanjung Balai Karimun (TBK) bersama Satgas Intelmar Koarmada I mengamankan Kapal Motor (KM) Dolphin GT 22 di perairan Selat Beliah, Kundur, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Jumat (26/12/2025) malam.

Pengamanan dilakukan sekitar pukul 20.10 WIB di perairan depan PT Timah, tepatnya pada koordinat 0° 53′ 35.94″ Lintang Utara dan 103° 24′ 14.78″ Bujur Timur. Kapal tersebut diketahui berlayar dari Tanjung Batu menuju Tanjung Balai Karimun.

Komandan Lanal TBK Letkol Laut (P) Samuel C. Noya menjelaskan, pengamanan berawal saat tim melaksanakan patroli di daerah operasi dan mendeteksi pergerakan kapal yang mencurigakan.

“Tim Quick Response bersama Satgas Intelmar Koarmada I kemudian melaksanakan prosedur penghentian dan pemeriksaan kapal sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Samuel dalam keterangannya, Sabtu (27/12/2025).

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,8 gram yang disimpan dalam wadah berbentuk kaleng kotak. Selain itu, ditemukan sejumlah alat hisap bong serta dua kemasan plastik yang diduga bekas pakai narkotika.

Dari hasil pemeriksaan lanjutan, salah satu anak buah kapal (ABK) berinisial AP mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya. Barang haram itu diperoleh dari wilayah Tanjung Batu dan dikonsumsi di atas kapal bersama tiga ABK lainnya.

Sekitar pukul 21.45 WIB, KM Dolphin GT 22 diamankan dan dikawal oleh unsur Patkamla Dolphin menuju Markas Komando Lanal TBK. Kapal beserta seluruh awaknya kemudian sandar di Dermaga Pangkalan Mako Lanal TBK pada pukul 23.39 WIB untuk proses penanganan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, nakhoda dan ABK KM Dolphin diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, khususnya Pasal 117 Ayat (2) juncto Pasal 302 Ayat (1) terkait kelaiklautan kapal, dengan ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun atau denda hingga Rp 400 juta. Selain itu, para pelaku juga dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Samuel menegaskan, pengungkapan ini merupakan wujud nyata komitmen TNI AL dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perairan nasional.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di laut. TNI AL berkomitmen penuh mendukung penegakan hukum serta menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah perairan Indonesia,” ujar Samuel.

Ia juga mengimbau seluruh pelaku pelayaran agar mematuhi peraturan hukum yang berlaku dan tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang dapat membahayakan keselamatan pelayaran maupun keamanan negara.

(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *