Lanal TBK Tangkap Pompong Pengangkut Ballpress dan Rokok Ilegal

  • Bagikan

Karimun – Tim Quick Response Regional Naval Command IV Lanal TBK bersama Satgas Operasi Intelmar “Mantera Sakti-26” Koarmada I, menangkap satu unit Pompong yang membawa barang-barang bekas dan rokok ilegal.

Penangkapan dilakukan di seputaran wilayah perairan Sanglar di Koordinat 0°38’10.47″N 103°38’08.43″E. Pompong tersebut berangkat dari Batam, dengan tujuan ke Sei Kampar, Riau.

Saat diamankan pada Sabtu, 28 Februari 2026, pukul 23.30 Wib, didapati sebanyak 75 koli sepatu bekas yang sudah di packing dalam dus, serta 211.460 batang rokok non cukai, 9 pcs karpet, serta barang pribadi 3 tas ransel dan 3 unit handphone.

Selain itu, juga diamankan tiga orang tersangka berinisial I, A dan C dan telah diamankan di Mako Lanal Tanjung Balai Karimun.

“Tim berhasil mengamankan 1 nahkoda dan 2 ABK beserta seluruh muatan. Berdasarkan keterangan awal, kapal berangkat dari Jembatan 5 Barelang, Batam, dengan rencana ship to ship di Perairan Pulau Muda, Sungai Kampar, Riau,” kata Danlanal TBK, Letkol Laut (P) Samuel C Noya, Senin 2 Maret 2026.

Dari hasil pendalaman, kegiatan ilegal tersebut telah dilakukan sebanyak tiga kali dengan rute Batam – Pulau Muda, Sungai Kampar, dan berbagai muatan.

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 402.680.000,00.

“Proses hukum selanjutnya akan dilimpahkan kepada KPPBC Tipe Madya B terkait dugaan pelanggaran kepabeanan dan cukai sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” ujar Danlanal.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas instruksi dari Pemerintah Indonesia khususnya Kementrian Keuangan agar menindak tegas pelaku atau oknum yang melaksakan kegiatan ilegal yang dapat merugikan pendapatan negara.

(aHa)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *