JAKARTA – Momen mudik Lebaran tidak hanya dimanfaatkan untuk bersilaturahmi, tetapi juga menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk mengecek kondisi tanah di kampung halaman.
Jika ditemukan kendala terkait pertanahan, masyarakat kini tidak perlu menunggu masa libur usai. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyediakan kanal pengaduan terintegrasi yang dapat diakses dengan mudah.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan bahwa kanal pengaduan tersebut dirancang untuk menghubungkan masyarakat secara langsung dengan unit teknis terkait.
“Saat ini sudah tersedia beberapa saluran pengaduan di Kementerian ATR/BPN, salah satunya melalui hotline WhatsApp pengaduan yang terhubung langsung dengan unit teknis. Masyarakat dapat memilih satuan kerja tujuan, baik Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), maupun unit pusat,” ujar Shamy dalam keterangannya, Senin (23/3/2026).
Melalui layanan WhatsApp tersebut, masyarakat dapat memilih hingga 12 opsi unit teknis. Bagi yang belum mengetahui instansi yang berwenang, laporan dapat dikirim ke unit pusat untuk kemudian dianalisis dan diteruskan ke pihak yang tepat.
Selain itu, ATR/BPN juga membuka kanal pengaduan melalui surat elektronik di alamat surat@atrbpn.go.id. Setiap laporan yang masuk akan didisposisi kepada pimpinan unit teknis terkait untuk segera ditindaklanjuti.
Tak hanya itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan platform SP4N-LAPOR! yang terintegrasi dengan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Ombudsman dan Kementerian Dalam Negeri.
Namun demikian, Shamy menekankan pentingnya kelengkapan legal standing dalam setiap laporan. Hal ini meliputi kronologi kejadian, alasan pelaporan, hubungan hukum antar pihak, identitas pelapor, serta dokumen penduku
“Dengan legal standing yang jelas, laporan dapat ditindaklanjuti secara tepat dan memiliki dasar hukum yang kuat,” jelasnya.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Pengaduan di lingkungan ATR/BPN.
Melalui kanal pengaduan terintegrasi ini, masyarakat yang sedang mudik diharapkan tetap dapat mengakses layanan pertanahan secara cepat dan efisien.
“Dengan alur layanan yang jelas, kami tidak hanya melindungi masyarakat dari praktik mafia tanah dan calo, tetapi juga memastikan proses administrasi berjalan lebih cepat dan transparan,” pungkas Shamy.






