Karimun – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun terus menggesa sosialisasi Visa kepada perusahaan yang memiliki Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Kali ini, Imigrasi mengadakan kegiatan sosialisasi dengan tema “Implementasi Pelaksanaan Izin Tinggal Peralihan (Bridging Visa) pada Rabu, (25/9/2024) di Hotel Aston Karimun.
Zulmanur Arif sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat.
Khususnya, kata dia, bagi warga negara asing yang tinggal di Indonesia. Baik tentang prosedur dan manfaat dari izin tinggal peralihan.
“Izin Tinggal Peralihan (Bridging Visa) adalah salah satu upaya pemerintah agar orang-orang yang berada dalam situasi tertentu dapat tetap tinggal di wilayah Indonesia,” katanya.
Zulmanur menjelaskan bahwa tujuan digelarnya sosialisasi ini juga agar masyarakat dapat memahami prosedur pengajuan yang berlaku dan mengetahui hak serta kewajiban yang harus dipatuhi.
“Hal tersebut agar nantinya tidak ada kesalahpahaman dikemudian hari serta untuk mencegah masalah yang mungkin timbul,” jelasya.
Lebih lanjut, Zulmanur berharap kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan imigrasi, serta memperlancar proses administrasi izin tinggal di wilayah Karimun.
“Kantor Imigrasi Karimun pastinya berkomitmen untuk terus memberikan layanan terbaik dan mendukung setiap peraturan keimigrasian di Indonesia,” ucapnya.
Acara sosialisasi ini turut dihadiri oleh perwakilan seluruh Perusahaan yang memiliki kepentingan langsung dengan layanan keimigrasian di Kabupaten Karimun.