Karimun – Empat remaja perempuan diamankan oleh anggota Reskrim Polsek Tebing dari sebuah Penginapan, pada Rabu lalu. Mereka diketahui telah menjalankan dugaan praktik prostitusi, dengan menggaet pria hidung belang melalui aplikasi.
“Kita mendapat informasi, yang langsung menuju lokasi di sebuah hotel, dan dari salah satu kamar di sana kita mendapati adanya anak di bawah umur yang diketahui menjalankan praktik prostitusi,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tebing, IPDA Om Kenedi, Jumat 6 Maret 2026.
Dari hasil keterangan, empat orang anak yang diamankan, yakni dengan usia 14 tahun dua orang dan usia 16 tahun dua orang.
Mereka, diketahui menjalankan praktik prostitusi, menawarkan diri mereka melalui aplikasi yang chat.
“Jadi mereka menggunakan aplikasi chat, dilakukan sendiri tanpa adanya orang lain atau perantara. Mereka masing-masing sudah putus sekolah,” ujar Kanit.
Setelah diamankan, para remaja tersebut langsung dibawa ke Mapolsek Tebing untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim.
Setelah dilakukan gelar perkara, kasus tersebut tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena tidak terpenuhinya unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 473 KUHP baru.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, kasus ini tidak bisa dinaikkan ke tahap penyidikan karena unsur-unsur pidana tidak terpenuhi sesuai ketentuan dalam Pasal 473 KUHP baru,” ujarnya.
Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan pembahasan bersama sejumlah pihak terkait, antara lain Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Sosial, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Kabupaten Karimun.
Hasil pembahasan tersebut memutuskan bahwa keempat anak tersebut akan diserahkan ke Yayasan Paye di Batam untuk menjalani proses rehabilitasi dan pembinaan.
“Kesepakatan bersama, keempat anak ini akan diserahkan ke Yayasan Paye di Batam untuk mendapatkan rehabilitasi serta pembinaan agar masa depan mereka bisa lebih baik,” kata Kenedy.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian besar anak yang terlibat dalam kasus tersebut telah putus sekolah.
“Ada yang hanya sampai kelas 1 SMA, ada yang tidak tamat SD, dan ada yang hanya sampai kelas 2 SMP,” ujarnya.
Menurut Kenedy, faktor lingkungan pergaulan serta rendahnya minat untuk melanjutkan pendidikan menjadi salah satu alasan mereka terlibat dalam aktivitas tersebut.
“Rata-rata mereka malas sekolah dan terpengaruh lingkungan pergaulan yang kurang baik,” katanya.
Sementara itu, Pendamping Sosial Dinas Sosial Kabupaten Karimun, Taufik Patliamsah, mengatakan kasus ini menjadi perhatian serius karena anak-anak yang terlibat masih berusia di bawah 18 tahun.
Menurut dia, perbuatan tersebut tentu melanggar ketentuan hukum dan juga berisiko terhadap kesehatan para remaja.
“Dalam perkara ini anak-anak yang terlibat masih di bawah 18 tahun dan tentu saja dengan perbuatan mereka telah melanggar undang-undang,” kata Taufik.
Dari sudut pandang pendamping sosial, lanjut dia, aktivitas tersebut sangat berisiko terhadap penularan penyakit menular, termasuk HIV.
Karena itu, ia menekankan pentingnya peran orang tua, pemerintah, serta lembaga terkait untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap anak-anak.
“Orang tua harus melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya, mulai dari kedisiplinan, jam malam, pertemanan, hingga aktivitas di media sosial,” ujarnya.
Menurut Taufik, di era digital saat ini penggunaan media sosial oleh anak-anak tidak bisa sepenuhnya dibatasi.
“Media sosial anak-anak sekarang dengan perkembangan era digital tidak bisa dibatasi sepenuhnya, jadi yang bisa dilakukan adalah memantau penggunaannya,” katanya.
Ia menambahkan, hasil pembahasan bersama pihak terkait telah menyepakati bahwa anak-anak tersebut akan menjalani rehabilitasi.
“Semoga upaya rehabilitasi ini membuahkan hasil sehingga kondisi psikologis anak-anak ini bisa lebih baik ke depannya,” ucap dia.






