Tak Wajibkan Pakaian Kurung Melayu Selama Ramadhan, Perkasa Alam Kritik Pemkab Karimun

  • Bagikan

Karimun – Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun, Kepulauan Riau yang tidak mewajibkan penggunaan baju kurung melayu selama bulan suci Ramadhan 1446 H menuai kritik dari masyarakat.

Kritik tersebut datang dari Perkasa Alam yang merupakan salah satu organisasi pelestari adat dan budaya melayu di Kabupaten Karimun.

Tidak masuknya baju kurung melayu itu diketahui dari terbitnya Surat Edaran Bupati Karimun tentang jam kerja dan pakaian kerja pada bulan ramadhan 1446 H/2025 M di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun.

Pada surat edaran yang ditanda tangani Wakil Bupati Karimun Rocky Marciano Bawole itu, ASN hanya diwajibkan menggunakan pakaian dinas harian dan pakaian koko muslim lengkap dengan peci bagi pria dan baju muslimah bagi wanita.

Hal ini berbanding terbalik dengan Surat Edaran Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang tetap mewajibkan menggunakan baju kurung melayu setiap hari Jum’at selama bulan suci ramadhan.

“Kami dari Perkasa Alam meminta Pemerintah Daerah Karimun agar Pakaian Baju kurung melayu tetap digunakan saat bulan ramadhan,” tegas Ketua Perkasa Alam Abu Abdillah Fahmi, Rabu (26/02/2025).

Abdillah Fahmi menilai baju kurung melayu merupakan jenis pakaian adat melayu yang juga bisa digunakan saat bulan suci ramadhan.

“Kami menilai pakaian baju kurung melayu ini sudah sangat mencerminkan Islam, jadi tidak ada salahnya tetap dipakai saat bulan ramadhan,” ujarnya.

Abdillah Fahmi mengatakan, Perkasa Alam sudah menyurati Pemkab Karimun terkait kebijakan menghilangkan baju kurung melayu dari pakaian kerja saat ramadhan.

Selain pihaknya, kata dia, beberapa ormas melayu di Karimun juga akan mengirimkan surat mengenai persoalan tersebut.

“Kami akan segera menyurati Pemerintah Kabupaten Karimun terkait kebijakan tersebut,” katanya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *