Bupati Karimun Dorong Penerbitan Special Pass bagi Pekerja Perbatasan di Pra SOSEK MALINDO Meranti

  • Bagikan

Karimun – Rencana kebijakan Special Border Treatment melalui penerbitan Special Pass bagi pekerja perbatasan, dinilai akan membantu dan memberikan dampak yang baik.

Hal itu diketahui dalam Pertemuan Lintas Sektoral Pra SOSEK MALINDO 2026 di Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Selasa 5 Mei 2026, yang turut dihadiri oleh Bupati Karimun, Iskandarsyah.

Pertemuan strategis tersebut diinisiasi oleh Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) Asmar, yang juga dihadiri oleh perwakilan Konsulat Jenderal Republik Indonesia Johor Bahru.

Diketahui bahwa, sebagai daerah yang berbatasan langsung dengan Malaysia, yang hanya berjarak sekitar 22 mil laut dari Kukup, Johor—Kabupaten Karimun menghadapi dinamika mobilitas tenaga kerja lintas negara yang cukup tinggi.

Dalam forum tersebut, Bupati Karimun menyoroti kondisi kerentanan pekerja migran asal daerahnya.

Berdasarkan data terbaru per 30 April 2026 dari Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Karimun, tercatat sebanyak 988 Pekerja Migran Indonesia (PMI) berstatus non-prosedural (pekerja passing).

Angka tertinggi berada di Kecamatan Kundur Barat sebanyak 291 orang dan Kecamatan Belat sebanyak 264 orang.

“Permasalahan utama yang memicu tingginya angka pekerja non-prosedural ini adalah proses legalisasi dokumen kerja yang dinilai rumit dan berbiaya tinggi oleh masyarakat,” kata Iskandarsyah.

Yang mana, kondisi tersebut mendorong sebagian masyarakat memilih jalur tidak resmi, seperti menggunakan jasa agen ilegal atau memanfaatkan paspor pelancong untuk bekerja.

Akibatnya, para pekerja berada dalam posisi rentan terhadap deportasi, razia, eksploitasi upah, serta kesulitan mengakses layanan kesehatan dan bantuan hukum.

Sebagai solusi konkret, Pemerintah Kabupaten Karimun mengusulkan penerbitan Special Pass oleh otoritas Malaysia bagi pekerja perbatasan.

Skema ini dinilai sebagai langkah realistis untuk memberikan legalitas kerja yang lebih mudah diakses tanpa membebani masyarakat melalui prosedur reguler yang kompleks.

“Penerbitan Special Pass ini menjadi kebutuhan mendesak agar masyarakat perbatasan dapat bekerja secara legal, aman, dan tetap dalam perlindungan hukum,” ucap Iskandar.

Di sisi lain, komitmen pemerintah daerah juga diperkuat melalui kerja sama dengan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dalam upaya peningkatan perlindungan PMI.

Dengan itu, Bupati Karimun menekankan pentingnya sinergi lintas pihak, termasuk KJRI Johor Bahru, BP3MI Kepulauan Riau, serta tokoh masyarakat.

Ke depan, Pemerintah Kabupaten Karimun akan terus menggencarkan sosialisasi hingga ke tingkat desa mengenai pentingnya berangkat melalui jalur resmi, khususnya melalui Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, guna memastikan setiap pekerja memperoleh perlindungan penuh dari negara.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *