Karimun – Sejumlah Barang hasil penindakan Bea Cukai periode tahun 2023-2026, dimusnahkan setelah adanya putusan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).
Pemusnahan yang dilakukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau (KWBC KHUSUS KEPRI) bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun (KPPBC TMP B KARIMUN) itu, dilakukan pada Selasa 19 Mei 2026.
Pemusnahan barang dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan caradilindas alat berat
Pemusnahan barang illegal hasil penindakan periode tahun 2023-2026 itu, diketahui dengan total pelanggaran sebanyak 131 (seratus tiga puluh satu) pelanggaran senilai Rp10.993.782.436, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 5.741.204.764.
“Penindakan ini merupakan hasil dari kolaborasi bersama, baik itu Bea Cukai, Pemda Karimun, TNI-Polri, dengan nilai mencapai Rp 10 miliar lebih,” kata Kepala KWBC Khusus Kepri, Sodikin, dalam sambutannya.
Adapun rincian pelanggaran yang berhasil diamankan oleh pihak KWBC Khusus Kepri, berupa 32 pelanggaran, diantaranya 6.740.680 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Ilegal (Rokok Ilegal), 63,36 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Ilegal (Minol Ilegal).
Lalu, ada 99 pelanggaran yang berhasil diamankan oleh KPPBC TMP B Karimun, terdiri dari pelanggaran di bidang Kepabeanan berupa, 2 unit tablet, 100 unit handphone, 64 unit laptop.
Sementara pelanggaran di bidang Cukai berupa, 1.034.098 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Ilegal (Rokok Ilegal), 1.321,09 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Ilegal (Minol Ilegal)
Barang tersebut diatas telah berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) Barang yang dimusnahkan pada acara ini merupakan barang yang ditindak berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 11 Tanun 1995 tentang Cukäi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Bidang Kepabeanan dan Cukai dan telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Kepala KPKNL Batam atas nama Menteri Keuangan,” ujar Sodikin.
Ditambahkan juga, hal itu dilakukan juga sebagai dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, KWBC Khusus Kepri dan KPPBC TMP B Karimun terus melakukan upaya dan komitmen dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang llegal serta mengamankan hak-hak keuangan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.






