Lakukan Perbuatan Tercela Pada Anak Tiri, Seorang Ayah Dibekuk Anggota Reskrim Polsek Kundur Karimun

  • Bagikan

Karimun – Polsek Kundur mengamankan seorang pria inisial Sf (28), lantaran diduga telah melakukan perbuatan tercela terhadap anak tirinya.

Korban seorang remaja perempuan yang masih berusia 12 tahun, merupakan anak tiri dari pelaku. Perbuatan pelaku tersebut, diketahui oleh ibu kandungnya dan melaporkan ke pihak kepolisian.

Ibu korban, N (45) tidak terima anak kandungnya dilecehkan oleh pelaku yang merupakan suami mudanya.

Bahkan, perbuatan pelaku diketahui tidak hanya sekali, melain tiga kali. Dimana, awalnya hanya meraba-raba tubuh korban, dan pelaku nekat menyetubuhi anak tirinya, pada 20 Februari 2026.

Kapolsek Kundur, AKP Sarianto, melalui Kanit Reskrim IPDA Denny, menyebutkan bahwa perbuatan pelaku diketahui oleh istrinya, dan langsung melaporkan ke Polsek Kundur.

“Setelah diamakankan, bahwa benar pelaku telah mengakui perbuatannya, dimana dia telah melakukan perbuatan yang tidak seharusnya dilakukan seorang ayah terhadap anaknya,” kata Kanit Denny.

Untuk menguatkan bukti-bukti, terhadap korban anak yang masih di bawah umur tersebut, juga dilakukan pemeriksaan Visum Er Revertum.

Dari keterangan sementara pelaku, motif melakukan perbuatan tercela tersebut, memang tidak ada unsur ketidak sengajaan.

Dia mengaku bahwa telah melakukan perbuatan itu sebanyak tiga kali, yang mana awalnya masih sebetas meraba korban. Lalu, hingga akhirnya pelaku nekat berbuat lebih jauh.

“Jadi perbuatannya ini disengaja, atau dolus yang artian kesadaran untuk melakukan perbuatan melawan hukum,” ucap Ipda Denny.

Hingga saat ini, Unit Reskrim Polsek Kundur, masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

(aHa)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *