Satresnarkoba Polres Karimun Ungkap Kasus Narkotika: Tersangka Masuk Lewat Pelabuhan Internasional

  • Bagikan
Screenshot

Karimun – Meskipun lolos dari pengecekan petugas di pintu kedatangan Pelabuhan Internasional Karimun, pelaku RN tak berkutik saat dibekuk oleh Anggota Satresnarkoba Polres Karimun.

Diketahui, RN merupakan pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu dari Malaysia, yang dengan pede nya melewati jalur resmi, yaitu menggunakan kapal penumpang menuju pelabuhan Internasional Karimun.

Barang haram yang disembunyikan dengan cara dililitkan di bagian badannya. RN berhasil lolos dari pemeriksaan petugas di Pelabuhan Internasional, dan melenggang membawa narkoba sejumlah paket sabu keluar dari pelabuhan.

Hanya saja, aksinya berhasil terendus oleh anggota Satresnarkoba Polres Karimun. Sehingga, RN ditangkap disalah satu kamar hotel tempatnya menginap, pada Rabu, 24 Juni 2026.

Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani menyebutkan bahwa, saat dilakukan penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa 9 paket narkotika jenis sabu dengan berat 775,1 gram.

“Tersangka dengan inisial RN, barang bukti jenis sabu yang dibawa dari Malaysia ke Tanjung Balai Karimun, dengan cara dililitkan ditubuhnya,” kata Kapolres.

Pengungkapan berawal dari didapatinya alat hisat di kamar hotel tempat RN menginap. Yang kemudian dikembangkan ke rumahnya, dan ternyata barang bukti disimpan didalam jok sepeda motor RN.

Setelah itu, dari hasil pengembagan terhadap RN, ia mengaku telah memberikan dua paket sabu seseorang dengan inisial RO, yang akhirnya juga berhasil ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Karimun, pukul 02.00 WIB di sebuah kos-kosan di daerah Bukit Tiung, Kelurahan Sungai Lakam Timur, dengan barang bukti 2 paket sabu siap edar seberat 5,27 gram.

“Dalam kasus ini, ada dua tersangka, yaitu tersangka inisial RN dan RO. Narkotika jenis sabu ini juga akan diedarkan di Karimun,” ucap Kapolres.

Saat ditanya mengenai masuknya barang haram tersebut dari Malaysia, Kapolres menyebutkan bahwa RN dapat lolos dari pelabuhan Internasional Karimun, dengan barang bukti yang dililitkan ditubuhnya.

“Dari Malaysia menggunakan kapal masuk melalui jalur resmi, dan tidak terdeteksi oleh X-Ray di Pelabuhan. Dan tersangka RN juga telah 4 kali melakukan hal tersebut,” kata AKBP Yunita.

Dari pengakuan RN ke Polisi, dia berangkat ke Malaysia dengan niatan menjemput barang haram itu, yang dia dapat dari seseorang di Malaysia dengan inisial FI (DPO).

Kini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Karimun untuk proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut guna membongkar jaringan pengedar yang lebih luas.

(aHa)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *