Karimun – Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural diamankan oleh Tim Gabungan Quick Response Region Naval Command IV Lanal Tg. Balai Karimun bersama Tim 3 BAIS TNI.
Penangkapan yang dilakukan tersebut, pada Jumat dini hari, 24 April 2026 sekira pukul 03.15 WIB, di pesisir pantai Coastal Area depan Hotel 21 Karimun.
Pengungkapan kasus PMI Non Prosesural yang diduga pulang dari Malaysia melalui jalur tidak resmi itu, saat tim gabungan melakukan patroli di sepanjang pesisir Coastal Area hingga Jembatan Sanur Leho.
Sehingga, berawal dari kecurigaan Tim yang patroli yang melihat sebuah mobil Avanza warna hitam yang terparkir di pinggir jalan dengan tiga orang pemuda duduk di trotoar menghadap laut.
Tidak setelah itu, terlihat sebuah speed boat bermesin 40 PK merapat ke bibir pantai dan turun seorang pria yang diduga tekong speed boat.
Saat tim melakukan pemeriksaan, tekong dan tiga orang yang diduga sebagai penjemput, melarikan.
Sementara, dari pemeriksaan yang dilakukan di atas speed boat, Tim berhasil mengamankan 4 pria dan 1 wanita yang bersembunyi di bawah jaring, diduga PMI Non Prosedural, masing-masing berinisial S, S, R, KL, dan DS, dan juga mengamankan 1 orang ABK berinisial B.
Dari hasil pemeriksaan awal tidak ditemukan adanya barang bukti narkotika. Selanjutnya seluruh PMI Non Prosedural beserta ABK dibawa ke Mako Lanal Tanjung Balai Karimun untuk dilaksanakan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Selanjutnya 5 PMI Non Prosedural diserahkan ke BP3MI dan 1 ABK diserahkan ke Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun.
TNI Angkatan Laut dalam hal ini Lanal Tg. Balai Karimun berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di wilayah perairan guna mencegah segala bentuk pelanggaran, khususnya aktivitas ilegal non prosedural lintas negara.






