Klinik Kecantikan EAC Dilaporkan ke Polda Kepri, Diduga Palsukan Izin BPOM dan Ubah Masa Kedaluwarsa

  • Bagikan

BATAM – Sebuah klinik kecantikan, dilaporkan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) atas dugaan pelanggaran terkait produk yang mereka edarkan. Laporan tersebut diajukan pada Jumat, 1 Mei 2026, oleh mantan karyawan klinik tersebut.

Klinik berinisial EAC yang memiliki tiga cabang di Kota Batam ini diduga melakukan sejumlah pelanggaran serius, mulai dari pemalsuan izin atau nomor BPOM, pelanggaran izin edar, hingga manipulasi masa kedaluwarsa produk.

Salah seorang pelapor, Anggi Isma Pratiwi, mengungkapkan bahwa dirinya bersama karyawan lain pernah diperintahkan untuk menghapus tanggal kedaluwarsa produk yang sudah habis masa berlakunya.

Penghapusan dilakukan menggunakan cairan pembersih cat kuku (aseton), dan kemudian diganti dengan tanggal kedaluwarsa baru, di ruangan tertutup yang tidak diakses pelanggan.

“Sejak saya mulai bekerja pada September 2025, semua karyawan diminta menghapus tanggal expired lalu menggantinya dengan yang baru, biasanya ditambah sekitar sembilan bulan,” ujar Anggi.

Hal serupa juga disampaikan mantan karyawan lainnya, Fiki Anjeliani. Ia menyebutkan bahwa klinik EAC memiliki sekitar 19 cabang di Indonesia, dengan tiga di antaranya berada di Batam, yakni di kawasan BCS Mall, Grand Mall, dan Mahkota Raya Batam Centre.

Menurut Fiki, jumlah pelanggan di Batam mencapai ribuan orang, didukung dengan berbagai program promosi. Ia juga menyebutkan target omzet yang cukup besar, yakni hingga Rp1,7 miliar untuk cabang di pusat perbelanjaan besar, dan sekitar Rp800 juta untuk outlet yang lebih kecil.

Kedua mantan karyawan tersebut mengaku telah mengundurkan diri beberapa bulan lalu karena tidak ingin terlibat dalam dugaan praktik pelanggaran tersebut.

“Hampir semua produk yang tidak memiliki izin BPOM diganti masa kedaluwarsanya. Bahkan sebelumnya sempat viral karena dikeluhkan oleh pelanggan,” ungkap mereka.

Produk-produk tersebut mencakup berbagai jenis, seperti sunscreen, facial wash, serum, toner, hingga krim perawatan kulit.

Keduanya juga menyebutkan, sebagian produk berasal dari luar negeri, dan diduga sudah dalam kondisi kedaluwarsa saat masuk ke Indonesia sebelum kemudian diubah tanggalnya.

Selain itu semua karyawan juga memakai produk-produk kecantikan dari klinik EAC. Menurut mereka, para karyawan mendapatkan bonus setiap tiga bulan sekali. Hanya saja bonus tersebut tidak dapat diuangkan, namun diganti produk.

“Bonusnya satu juta, tapi tidak dapat diuangkan. Harus ambil produk. Jadi kami juga pakai,” ujar Fiki.

Kuasa hukum pelapor, Ilpan Rambe, menilai bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius. Ia menyatakan kliennya dipaksa melakukan praktik yang berpotensi melanggar hukum.

Setelah berkonsultasi dengannya, lanjut Ilpan, kedua kliennya memilih untuk melapor ke Polda Kepri.

“Klien kami tidak ingin terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut. Oleh karena itu, kami mengambil langkah hukum untuk melaporkan praktik yang terjadi,” ujar Ilpan.

Ilpan menambahkan, laporan tersebut mencakup sejumlah dugaan pelanggaran hukum, antara lain pemalsuan dokumen, penipuan, pelanggaran perlindungan konsumen, serta pelanggaran di bidang kesehatan dan perdagangan.

Selain itu, pihaknya juga mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai, untuk memperketat pengawasan terhadap barang impor, terutama produk kosmetik yang tidak memenuhi standar nasional maupun ketentuan BPOM.

“Tujuan kami bukan semata-mata menghukum, tetapi juga mendorong perbaikan sistem pengawasan agar masyarakat terlindungi dari peredaran kosmetik ilegal,” tutupnya.

Sementara Ketua DPD LI BAPAN Kepri, Ahmad Iskandar Tanjung, mengatakan awalnya dugaan tersebut muncul dari informasi yang diperoleh pihaknya.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, lanjut Ahmad, pihaknya telah melayangkan surat klarifikasi ke EAC.

“Hanya saja hingga delapan hari kerja, pihak klinik tak kunjung memberikan tanggapan,” katanya.

Ahmad menyampaikan pihaknya juga melakukan konfirmasi langsung ke BPOM RI pusat untuk mencari tau izin edar dari produk-produk Eudora Aesthetic Clinic.

Hasilnya, banyak produk kecantikan klinik EAC yang ternyata tidak ada nomor atau izin BPOM.

“Oleh karena itu kami dari LI BAPAN Kepri meminta pengacara Ilpan Rambe untuk mendampingi kedua mantan karyawan tersebut,” kata Ahmad.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *