Karimun – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau, berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jaringan internasional di Pulau Buru, Kabupaten Karimun.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 1.800 butir pil ekstasi dan hampir 3 kilogram sabu. Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah aparat menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyimpanan dan distribusi narkotika di wilayah Pulau Buru.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan, personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri yang mendapat informasi tersebut, langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengamankan seorang pria berinisial H alias A.
“Pada Jumat, 15 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial H alias A di wilayah Pulau Buru, Kabupaten Karimun,” kata Nona dalam keterangan tertulis, Rabu, 20 Mei 2026.
Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disimpan di area belakang rumah kerabat terduga pelaku.
Dari hasil pengungkapan itu, polisi menyita 1.800 butir pil diduga ekstasi dengan berat netto sekitar 1.067,61 gram dan sabu seberat 2.872,45 gram.
Selain narkotika, aparat turut mengamankan sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk menyimpan serta menyamarkan barang haram tersebut.
Menurut Nona, terduga pelaku diduga tergiur tawaran pekerjaan dengan upah dalam jumlah besar untuk mengantarkan sabu dan ekstasi.
Barang tersebut diketahui diterima dari seseorang berinisial JO di wilayah perairan perbatasan Indonesia-Malaysia sebelum dibawa menuju Provinsi Jambi.
“Modus operandi yang digunakan yakni dengan menyembunyikan narkotika di dalam ember dan tas ransel, kemudian disamarkan menggunakan karung beras dan kardus mi instan guna mengelabui petugas saat proses pengiriman,” ujarnya.
Polisi menduga jalur perairan melalui Pulau Buru dimanfaatkan sebagai akses distribusi narkotika untuk menghindari pengawasan aparat penegak hukum.
Saat ini, Ditresnarkoba Polda Kepri masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Kepri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya narkotika dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 maupun aplikasi Polri Super Apps.






