Polsek Tebing Amankan Pelaku Pencurian Kusen Almunium Jendela Perumahan

  • Bagikan

Karimun – Acok (35), diamakan oleh warga saat aksinya diketahui ketika tengah melakukan pencurian kusen almunium jendela perumahan.

Peristiwa pencurian itu, terjadi di perumahan Balai Garden, Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, pada Rabu 27 Mei 2026 siang.

Pencurian kusen almunium jendela perumahan Balai Garden PT Mulia tersebut, dilakukan palaku pada siang hari, dan diketahui oleh warga, hingga akhirnya pelaku diamankan oleh warga setempat.

Kemudian, informasi tersebut beredar di grup WA perumahan, yang hingga akhirnya diketahui oleh pihak perusahaan dan melaporkan kejadian ke Polsek Tebing.

Kanit Reskrim Polsek Tebing, IPDA Omkenedi, mengatakan bahwa setelah mendapat laporan, tim langsung turun ke lokasi dan mengamankan pelaku.

“Pelaku langsung kita amankan,” kata Kenedi.

Sementara itu, dari hasil introgasi pihak kepolisian, pelaku mengakui perbuatannya yang mana telah mencuri kusen almunium jendela di rumah-rumah kosong.

Tim unit reskrim Polsek Tebing, juga menyita barang bukti sebanyak 19 kepingan kusen almunium jendela, dari tangan pelaku.

“Yang bersangkutan mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencurian kusen almunium jendela, barang bukti yang diamankan 19 kepingan kusen almunium jendela,” ujar Kanit Kenedi.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan pelaku, dikarenakan kebutuhan ekomoni. Sehingga, pelaku melakukan aksi pencurian.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Tebing, untuk menjalani proses lebih lanjut dengan ancaman hukuman pasal 477 KUHpidana.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *