Karimun – Pelaku pencurian inisial GR diamankan tim Unit Reskrim Polsek Tebing. Pelaku diketahui menggondol sejumlah uang dari dalam mobil milik korban.
Kejadian tersebut diketahui pada Senin 6 Juni 2026, di Jalan Raja Oeaman, Kapling, Kecamatan Tebing, Karimun.
Dari laporan korban, diketahui bahwa ia telah kehilangan uang tunai sejumlah Rp 15.000.000. Uang tersebut disimpan dalam dashboard sebelah kiri mobil Wuling Almaz berwarna putih korban.
Saat kejadian, mobil tersebut diparkirkan oleh korban dan masuk ke dalam rumah untuk istirahat sekira pukul 09.00 WIB pagi.
Pada saat itu, pelaku yang lewat membuka pintu mobil. Yang mana, saat itu pintu mobil korban dalam keadaan tidak terkunci, sehingga memuluskan pelaku melakukan pencurian.
Kanit Reskrim Polsek Tebing, Ipda Om Kenedi mengatakan bahwa, kejadian itu diketahui pada saat korban hendak pergi dan melihat pintu mobilnya tidak tertutup rapat.
“Korban melihat pintu mobil depan dan belakang selah kiri tidak tertutup rapat, dan saat melihat bagian dalam mobil sudah dengan kondisi berantakan. Dan saat memeriksa dashboard, uang sudah raib,” kata Ipda Om Kennedi.
Mengetahui hal itu, korban yang merupakan seorang wanita tersebut meminta pada tetangga sebelah rumahnya untuk membuka rekaman CCTV dibagian depan rumah.
Setelah itu, korban melaporkan kejadian yang menimpanya yang juga disertai dengan rekaman CCTV.
Kemudian, sekitar pukul 14.00 WIB, pemuda perumahan memberitahukan korban melalui telpon, bahwa pelaku sudah didapat dan telah dibawa ke rumah, bersama anggota Polsek Tebing.
“Pelaku berhasil diamankan, dan saat ini sudah ditahan di Polsek Tebing,” ucap Kennedi.
Dari keterangan pelaku GR, uang tersebut telah digunakannya dan sisanya sebesar Rp 7.000.000, dititipkan pads seorang temannya. Yang mana pihak kepolisian tengah mencari keberadaan teman pelaku itu.
“Tim tengah mendalami dan mencari keberadaan teman pelaku yang sisa uang hasil curian itu ditipkan pada temannya itu,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian Biasa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 UU 1/2023
(aHa)






