JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat peningkatan signifikan dalam penyediaan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan integrasinya dengan sistem perizinan berusaha Online Single Submission (OSS) selama dua tahun pemerintahan Kabinet Merah Putih.
Hingga pertengahan Oktober 2026, jumlah RDTR yang telah diterbitkan mencapai 691 dokumen. Dari jumlah tersebut, sebanyak 576 RDTR telah terintegrasi dengan sistem OSS.
Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, mengatakan jumlah RDTR yang diterbitkan meningkat dari 543 menjadi 691 dalam dua tahun terakhir. Sementara RDTR yang terintegrasi dengan OSS bertambah dari 268 menjadi 576.
“Capaian ini menunjukkan perluasan ketersediaan RDTR dan percepatan integrasi tata ruang dengan sistem perizinan berusaha,” ujar Suyus di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Menurut dia, integrasi RDTR dengan OSS bertujuan mempermudah pelaku usaha dalam memperoleh informasi tata ruang saat mengurus perizinan.
Ketersediaan RDTR yang terintegrasi juga memberikan kejelasan mengenai kesesuaian pemanfaatan ruang. Dengan demikian, pelaku usaha memiliki kepastian dalam merencanakan investasi maupun kegiatan pembangunan.
Suyus merinci, sepanjang Januari hingga Desember 2025, terdapat penambahan 67 RDTR yang diterbitkan. Sementara pada 2026, hingga pertengahan Oktober, jumlahnya bertambah 17 RDTR.
Adapun integrasi RDTR dengan OSS mengalami penambahan lebih besar. Sepanjang 2025, sebanyak 231 RDTR berhasil diintegrasikan. Kemudian, pada Januari hingga pertengahan Oktober 2026, bertambah 25 RDTR.
Usulan LP2B Lampaui Target RPJMN
Selain mempercepat integrasi tata ruang dengan sistem perizinan berusaha, Kementerian ATR/BPN juga mencatat capaian dalam perlindungan lahan pertanian untuk mendukung ketahanan pangan nasional.
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, pemerintah menargetkan minimal 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) paling lambat pada 2029.
Namun, target tersebut berhasil dicapai lebih awal.
Suyus mengungkapkan, hingga 16 Oktober 2026, usulan penetapan LP2B telah mencapai 87,93 persen dari total LBS atau setara dengan 6,45 juta hektare.
“Dengan capaian tersebut, target yang ditetapkan dalam RPJMN berhasil direalisasikan pada tahun 2026,” katanya.
Dia menegaskan, capaian tersebut merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian sekaligus mendukung agenda swasembada pangan nasional.
Penetapan LP2B diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap lahan pertanian agar tetap dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Dengan begitu, ketersediaan lahan produktif dapat terjaga untuk menopang keberlangsungan produksi pangan nasional.
(*)






