SLEMAN – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memfinalisasi penjenjangan kinerja organisasi untuk memperkuat sistem pengelolaan dan evaluasi kinerja di seluruh jajaran kementerian.
Penjenjangan tersebut disusun dengan memperhatikan keterkaitan antara perencanaan, penganggaran, hingga evaluasi kinerja. Dengan demikian, pelaksanaan tugas dan target organisasi di setiap jenjang diharapkan berjalan selaras dan terukur.
Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Andi Tenri Abeng, mengatakan hasil penyusunan penjenjangan kinerja harus dapat diterapkan secara konkret serta menjadi acuan bersama bagi seluruh satuan kerja.
Hal itu disampaikannya saat membuka kegiatan Review dan Finalisasi Hasil Penyusunan Penjenjangan Kinerja Kementerian ATR/BPN di Pendopo Sasana Widya Bhumi, Politeknik Agraria STPN, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (22/10/2026).
“Hasil yang saya harapkan adalah penjenjangan kinerja yang implementatif, terukur, dan selaras. Ketika kegiatan ini selesai, kita juga harus memiliki kesepahaman mengenai bagaimana hasilnya nanti dapat memperkuat manajemen kinerja kementerian,” ujar Andi.
Dia menegaskan, hasil finalisasi tersebut nantinya harus menjadi pedoman bagi seluruh satuan kerja, mulai dari tingkat pusat hingga daerah.
Menurut Andi, penjenjangan kinerja tidak hanya menjadi tindak lanjut atas rekomendasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), tetapi juga bagian dari upaya memperbaiki tata kelola organisasi.
Hasil penyusunan itu diharapkan dapat digunakan sebagai acuan dalam menyusun perencanaan dan penganggaran, menetapkan Perjanjian Kinerja (PK), mengukur capaian, hingga melakukan evaluasi kinerja.
“Kegiatan ini adalah untuk melangkah ke depan, lebih baik lagi. Jadi, hasil yang disepakati harus digunakan sebagai acuan dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran, penetapan PK dan pengukuran capaian, serta evaluasi kinerja pada seluruh jenjang organisasi,” katanya.
Sementara itu, Plt. Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Penerapan Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan KemenPAN-RB, Gita Aurora, menilai penguatan penjenjangan kinerja dan pengembangan sistem informasi menjadi bagian penting dalam penerapan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Menurut dia, langkah Kementerian ATR/BPN melalui rekayasa ulang Sistem Kendali Mutu Program Pertanahan (SKMPP) dapat mendukung pengukuran dan pengelolaan kinerja organisasi secara lebih baik.
“Kegiatan ini adalah salah satu bentuk penguatan dalam implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang berfokus kepada sistem informasi untuk pengukuran kinerja yang dikembangkan oleh Kementerian ATR/BPN melalui reengineering SKMPP,” ungkap Gita.
Penjenjangan kinerja organisasi tersebut merupakan bagian dari rekayasa ulang atau reengineering SKMPP yang dikembangkan sebagai sistem informasi untuk mendukung pengukuran kinerja.
Upaya ini dilakukan untuk menindaklanjuti arah kebijakan serta rekomendasi hasil evaluasi KemenPAN-RB, sekaligus memperkuat pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Kegiatan yang berlangsung pada 22-23 Oktober 2026 tersebut digelar secara luring dan daring. Sejumlah pejabat turut hadir, di antaranya Inspektur Wilayah IV Agust Yulian, Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Bahrun Munawir, serta Plt. Direktur Politeknik Agraria STPN Sri Yanti Achmad.
Adapun peserta kegiatan berasal dari Inspektorat Jenderal, Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko (ORTALA-MR), serta seluruh satuan kerja Kementerian ATR/BPN, termasuk kantor wilayah BPN provinsi dan kantor pertanahan kabupaten/kota.
(*)






