Karimun – M Ghalih (25), Sopir Avanza Yang Tabrak Satu Keluarga dan Sejumlah Motor di Coastal Area Karimun Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani dalam press rilis di Polres Karimun, Senin 21 April 2026.
Pelaku yang menabrak sepeda motor korban yang ditumpangai satu keluarga, dan mengakibatkan satu orang ibu rumah tanggal meninggal dua. Selain itu, seorang ayah dan dua anaknya mengalami luka-luka.
Dalam kecelakaan itu, mobil yang dikemudikan oleh M Ghalih tersebut, juga menabrak sejumlah sepeda motor milik warga yang tengah berolahraga, yang sedang parkir di lokasi bundaran Tugu MTQ Coastal Area, Karimun.
“Untuk tindak pidana yang ditersangkan yakninya pasal 311 ayat 5 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dengan ancaman pidana 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta,” kata Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani.
Satlantas Polres Karimun, juga telah memeriksa dan meminta keterangan pada sejumlah dalam insiden kecelakaan maut tersebut.
Disamapikan pula, sopir mobil avanza itu juga telah dilakukan penahanan, dan akan menjalani tahapan hukuman.
“Untuk tersangka sudah kami tahan dan kami sudah koordinasi kebagian tindak pidana umum Kejaksaan Negeri Karimun,” ucap AKBP Yunita Stevani.
Pada kejadian ini, Satlantas Polres Karimun juga mengamankan beberapa barang bukti, berupa satu unit Mobil Avanza berwarna hitam dan tujuh unit kendaraan roda dua.
Sebelumnya pada Minggu pagi, 19 April 2026, terjadi kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan satu orang meninggal dunia, dua orang luka berat dan satu luka ringan serta beberapa kendaraan roda dua rusak parah.
Korban dalam kejadian ini merupakan satu keluarga yang baru sampai untuk menikmati suasana pagi hari, dan belum sempat memarkirkan kendaraan, satu keluarga tersebut di tabrak sebuah mobil dengan kecepatan tinggi dari arah hotel 21.






