Karimun – Polres Karimun menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP2-Lid) atau SP3, dalam laporan kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Laporan tersebut, sebelumnya ditujukan pada Aktivis pemberdayaan masyarakat, Ahmad Iskandar Tanjung (AIT) alias Tanjung Buser.
Namun, seiring dengan waktu berjalan, pihak kepolisian akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2-Lid) bernomor: SPPP/Henti.Lidik/66/IV/RES.1.11/2026/Satreskrim tertanggal 14 April 2026, yang menyatakan tidak ditemukannya tindak pidana atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan.
Sehingga, merasa telah dirugikan dengan laporan tersebut, Tanjung bersama Kuasa Hukumnya akan melaporkan balik pihak yang telah melaporkan diri.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di kediamannya di Tanjung Balai Karimun, Jumat (17/4/2026) malam, Tanjung yang didampingi kuasa hukumnya, Ilpan Rambe, mengungkapkan rasa lega sekaligus kekecewaannya atas polemik yang sempat viral beberapa bulan lalu.
“Hari ini saya sudah memegang surat SP2-Lid (SP3). Artinya, tidak ditemukan tindak pidana. Saya pastikan, saya akan lapor balik,” kata Tanjung.
Disamping itu, Tanjung menyoroti adanya dugaan “aktor intelektual” di balik upaya penggiringan opini yang mendesak penangkapan dan pengusiran dirinya dari Kabupaten Karimun.
Ia juga menyayangkan keterlibatan oknum pejabat daerah dalam laporan tersebut, yang menurutnya bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait hak pejabat dalam melaporkan kritik.
“Ada indikasi pejabat terlibat di belakang ini, karena posisi saya sebagai oposisi yang mengkritik pemerintah. Ini adalah upaya pembungkaman. Saya tahu ada aktor intelektualnya,” tegasnya.
Sementara itu, Kuasa hukum Tanjung, Ilpan Rambe, menjelaskan bahwa laporan balik yang akan dilayangkan dalam waktu dekat ke Polda Kepri akan menyasar dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kami akan menggunakan Pasal 28 ayat 2 UU ITE terkait pendistribusian berita bohong. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara atau denda 1 miliar rupiah,” jelas Ilpan.
Selain UU ITE, pihak kuasa hukum juga akan melaporkan terkait dugaan pelanggaran SARA.
“Jangan sesekali mengusir atau membawa isu SARA. Kita semua di sini NKRI. Klien saya sangat dirugikan secara materiil maupun imateriil, bahkan istri dan keluarga besarnya menanggung beban moral akibat tuduhan ini,” kata Ilpan.
Sebelumnya, pada Desember 2025, Tanjung dilaporkan oleh pihak yang mengaku keluarga korban atas tuduhan penipuan, pemerasan, hingga pelecehan.
Namun, dengan keluarnya surat pemberhentian penyelidikan yang ditandatangani Kasatreskrim Polres Karimun, AKP Denny Hartanto, tuduhan-tuduhan tersebut dinyatakan tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk dilanjutkan.
Pihak AIT berencana meneruskan laporan ini hingga ke tingkat Polda Kepri guna memberikan efek jera agar tidak ada lagi upaya kriminalisasi terhadap aktivis maupun wartawan yang kritis terhadap jalannya pemerintahan.






