Sekjen ATR/BPN Tekankan Empat Pesan Strategis dalam Sosialisasi Regulasi Organisasi dan Tata Kerja

  • Bagikan
Webinar Nasional Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN

JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, menekankan empat pesan strategis kepada jajaran pusat dan daerah dalam Webinar Nasional Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian ATR/BPN, Kamis (12/3/2026).

Dalam arahannya, Dalu Agung menegaskan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap regulasi tersebut sebagai dasar dalam menjalankan tugas organisasi, baik di tingkat pusat maupun daerah.

“Peraturan ini harus dipelajari secara mendalam, karena berkaitan langsung dengan pola koordinasi antara pusat dan daerah,” ujarnya.

Pesan kedua yang disampaikan adalah pentingnya penyesuaian pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai ketentuan yang berlaku. Menurut dia, pemahaman regulasi yang baik akan membantu setiap unit kerja menjalankan perannya secara tepat dan terarah dalam mendukung kinerja organisasi.

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya penguatan koordinasi dan sinergi antarunit kerja. Dalu Agung mengakui bahwa koordinasi kerap menjadi tantangan di lapangan, meskipun mudah disampaikan secara konsep.

“Koordinasi itu mudah diucapkan, tetapi tidak selalu mudah dilaksanakan. Padahal, output yang dihasilkan harus menjadi satu kesatuan, bukan berdiri sendiri,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, peserta yang terdiri dari jajaran tata usaha Kantor Wilayah (Kanwil) BPN dan Kantor Pertanahan (Kantah) se-Indonesia juga diingatkan mengenai peran strategis Sekretariat Jenderal. Ia menegaskan bahwa fungsi Sekjen tidak hanya sebatas penyediaan dukungan administratif, tetapi juga memastikan kebutuhan unit kerja pelayanan terpenuhi secara

Sebagai pesan penutup, Dalu Agung meminta seluruh jajaran menjadikan regulasi organisasi dan tata kerja ini sebagai pedoman dalam meningkatkan kualitas layanan pertanahan kepada masyarakat.

“Jadikan peraturan ini sebagai pedoman untuk meningkatkan kualitas layanan pertanahan,” ujarnya.

Sementara itu, dalam kegiatan yang diikuti ratusan peserta secara daring melalui Zoom dan siaran langsung YouTube tersebut, turut hadir memberikan sambutan Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi BPSDM, Norman Subowo. Materi substansi regulasi juga dipaparkan oleh Kepala Biro Organisasi dan Tata Kelola Manajemen Risiko, Einstein Al Makarima.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *