JAKARTA – Masyarakat yang pulang ke kampung halaman saat Lebaran diimbau untuk tidak hanya bersilaturahmi, tetapi juga memastikan batas tanah miliknya dalam kondisi jelas dan terjaga. Langkah ini dinilai penting guna mencegah potensi konflik antartetangga di kemudian hari.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan, keberadaan batas tanah atau patok memiliki peran krusial dalam melindungi hak kepemilikan sekaligus meminimalkan sengketa lahan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan bahwa menjaga batas tanah memberikan banyak manfaat, tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga kemudahan dalam berbagai urusan pertanahan.
“Menjaga batas tanah penting untuk mencegah konflik dengan tetangga, melindungi hak kepemilikan, serta mempermudah proses jual beli maupun pembagian warisan,” ujar Shamy dalam keterangannya, Jumat (20/3/2026).
Ia menjelaskan, penetapan letak dan batas tanah merupakan syarat utama dalam proses pengukuran bidang tanah untuk keperluan pendaftaran. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Dalam aturan tersebut disebutkan, pengukuran bidang tanah hanya dapat dilakukan setelah batas-batasnya ditetapkan dan dipasang tanda di setiap sudut bidang tanah. Kejelasan batas ini menjadi dasar dalam memperoleh data fisik yang sah dalam proses sertifikasi.
Shamy mengingatkan, mengabaikan batas tanah berpotensi memicu sengketa yang tidak hanya berujung pada proses hukum panjang, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian finansial serta merusak hubungan sosial.
“Dampaknya bisa sangat besar, mulai dari kerugian materi hingga rusaknya hubungan dengan tetangga. Ini yang harus dihindari,” katanya.
Untuk itu, ATR/BPN mengimbau masyarakat melakukan sejumlah langkah sederhana, seperti memasang patok batas yang permanen dan melibatkan pemilik tanah yang berbatasan saat proses pengukuran dilakukan.
Selain itu, masyarakat juga didorong segera mengurus sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah, terutama bagi yang belum memiliki dokumen tersebut.
Menurut Shamy, sertifikat tanah memiliki peran penting karena memuat informasi resmi terkait lokasi, luas, dan batas bidang tanah yang diakui neg
“Dengan memastikan batas tanah dan memiliki sertifikat, masyarakat dapat melindungi asetnya sekaligus menghindari potensi masalah di masa depan,” pungkasnya.






