Karimun – DPP Partai Golkar menetapkan Raja Rafiza sebagai Ketua DPRD Kabupaten Karimun periode 2024-2029.
Sehingga, dengan telah adanya keputusan dari Partai Golkar pusat, DPRD Karimun langsung melakukan Rapat Paripurna pengumuman dan penetapan pimpinan DPRD.
Penunjukkan Raja Rafiza sebagai Ketua DPRD Karimun itu berdasarkan surat penetapan DPP Partai Golkar atas surat usulan DPD Tingkat I Partai Golkar terkait Calon Pimpinan dari partai Golkar.
Dengan diumumkan Raja Rafiza sebagai Ketua DPRD Karimun, dengan begitu unsur pimpinan DPRD Karimun periode 2024-2029, antaranya Ketua Raja Rafiza (Golkar), Wakil Ketua I Satria (Gerindra) dan Wakil Ketua II Drs Ady Hermawan (Hanura).
Raja Rafiza mengatakan, berdasarkan surat penunjukkan dari DPP Partai Golkar, dirinya dipercaya untuk menjadi Ketua DPRD Karimun periode 2024-2029.
“Berdasarkan penunjukkan dari Partai Golkar saya dipercaya menjadi Ketua DPRD Karimun. Dengan demikian, unsur pimpinan telah ditetapkan, saya sebagai ketua, Wakil Ketua I Satria dari Partai Gerindra dan Wakil Ketua II Ady Hermawan dari Partai Hanura,” kata Rafiza usai rapat paripurna dengan Agenda Pengumuman dan Penetapan Pimpinan DPRD dari Fraksi Golkar periode 2024-2029 di ruang rapat Balai Rong Sri DPRD Kabupaten Karimun.
Rafiza mengatakan, usai penetapan ini, segala dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses pengurusan Surat Keputusan (SK) ke Gubernur Kepulauan Riau.
“Mudah-mudahan untuk lembaga DPRD ini kita bisa bersama-sama menjalankan tugas, sesuai dengan fungsi DPRD yakni pengawasan, fungsi anggaran dan fungsi registrasi,” katanya.
Seperti diketahui, berdasarkan keputusan KPU Karimun pada Pileg Febuari 2024, Partai Golkar meraih kursi terbanyak yakni 6 kursi dan disusul partai Gerindra 4 kursi serta partai Hanura 4 kursi.