Karimun – Tim Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun melakukan operasi tangkap tangan terhadap dua orang tim sukses salah satu pasangan calon dalam dugaan kasus politik uang (money politic).
Penangkapan tersebut berlangsung sekitar pukul 00.30 WIB di Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Dalam operasi ini, petugas mengamankan dua orang berikut barang bukti berupa sejumlah uang dalam berbagai pecahan.
Ketua Bawaslu Karimun, Iskandar, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil patroli dan pengawasan intensif Tim Gakkumdu menjelang Pilkada serentak 2024.
“Kami menerima laporan adanya dugaan praktik pembagian uang di wilayah Kecamatan Meral. Berdasarkan informasi tersebut, kami melakukan penelusuran dan berhasil menangkap dua orang yang diduga terlibat,” ujar Iskandar saat memberikan keterangan pers di Kantor Bawaslu Karimun pada Rabu dinihari.
Meski demikian, Iskandar enggan membeberkan identitas lengkap kedua terduga pelaku. Ia hanya menyebutkan bahwa mereka berinisial F dan N.
“Inisial mereka adalah F dan N. Untuk asal tim sukses mereka, kami belum dapat menyampaikan detailnya karena masih dalam tahap pengembangan penyelidikan. Pemeriksaan dilakukan sesuai regulasi dan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Iskandar menjelaskan, pihaknya akan memverifikasi lebih lanjut informasi yang diperoleh dari kedua terduga pelaku sebelum mengambil kesimpulan.
“Kami perlu memastikan apakah tindakan mereka benar-benar terkait kepentingan politik. Selanjutnya, akan ada pembahasan mendalam bersama Tim Gakkumdu,” ujarnya.
Selain kedua terduga pelaku, Tim Gakkumdu juga menyita sejumlah uang tunai yang diduga akan digunakan untuk membujuk calon pemilih.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang,” kata Iskandar.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa selain dua orang tersebut, beberapa orang lain juga turut diamankan dalam kasus ini. Namun, peran mereka dalam dugaan politik uang ini masih belum jelas.
Saat ini, semua pihak yang diamankan telah dibawa ke Kantor Bawaslu Karimun untuk penyelidikan lebih lanjut.