Layanan Pertanahan Tetap Buka di 11 Daerah Jabar Saat Libur Lebaran 2026

  • Bagikan
11 Kantor Pertanahan (Kantah) di wilayah Provinsi Jawa Barat tetap membuka layanan terbatas selama periode libur nasional

BANDUNG – Masyarakat yang melakukan perjalanan mudik ke Jawa Barat pada libur Lebaran 2026 tetap dapat mengakses layanan pertanahan. Sebanyak 11 Kantor Pertanahan (Kantah) di wilayah Provinsi Jawa Barat tetap membuka layanan terbatas selama periode libur nasional.

Kebijakan ini diambil oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) guna memastikan kebutuhan administrasi masyarakat tetap terpenuhi di tengah momentum Hari Raya Idulfitri.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar, mengatakan bahwa Lebaran merupakan momen penting bagi masyarakat, namun kebutuhan terhadap layanan pertanahan tidak dapat ditunda.

“Momentum Lebaran merupakan waktu penting bagi masyarakat. Namun di sisi lain, kebutuhan administrasi pertanahan juga tetap menjadi kebutuhan yang penting,” ujar Yuniar, Selasa (17/3/2026).

Ia menambahkan, layanan terbatas ini dihadirkan agar masyarakat tetap dapat memperoleh informasi maupun mengurus dokumen pertanahan selama masa libur.

Adapun 11 daerah di Jawa Barat yang tetap membuka layanan pertanahan meliputi Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, dan Kota Banjar.

Layanan tersebut akan dibuka pada tanggal 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Beberapa jenis layanan yang tersedia antara lain:

– Informasi dan konsultasi pertanahan

– Penerimaan berkas layanan

– Penyerahan produk layanan

– Pemutakhiran data digital sertipikat lama

Meski demikian, seluruh layanan hanya dapat diajukan langsung oleh pemilik tanah tanpa melalui kuasa.

Yuniar menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen ATR/BPN dalam memberikan pelayanan publik yang mudah diakses oleh masyarakat, termasuk di masa libur nasional.

“Kami ingin memastikan masyarakat tetap dapat mengakses layanan pertanahan meskipun berada pada masa libur nasional,” kata dia.

Ia juga mengimbau masyarakat agar menyiapkan dokumen secara lengkap sebelum datang ke Kantor Pertanahan guna mempercepat proses pelay

Kebijakan layanan terbatas ini mengacu pada Surat Edaran Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat Nomor UP.04.06/713-32/III/2026 tertanggal 13 Maret 2026, terkait penyesuaian pelaksanaan tugas aparatur sipil negara selama libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi serta Idulfitri 1447 Hijriah.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *