JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal di 446 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia.
Layanan tersebut dirancang untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam proses pengukuran tanah, mulai dari pengajuan permohonan hingga terbitnya Peta Bidang Tanah (PBT).
Melalui mekanisme ini, masyarakat mendapatkan jadwal pengukuran dengan masa tunggu maksimal tujuh hari. Setelah pengukuran dilakukan, penyelesaian PBT ditargetkan paling lama lima hari.
Dengan demikian, keseluruhan proses layanan pengukuran dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari 12 hari.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, penerapan Pengukuran Terjadwal di 446 Kantah menjadi bagian dari transformasi pelayanan pertanahan agar masyarakat memperoleh kepastian waktu.
“Mulai dari daftar sampai jadi, kurang dari 12 hari sudah jadi. Ini saya syukur alhamdulillah, untuk 446 Kantah sudah kita laksanakan Pengukuran Terjadwal. Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujar Nusron dalam acara Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).
Terapkan Prinsip FIFO
Menurut Nusron, kepastian waktu pelayanan juga diperkuat dengan penerapan prinsip first in, first out (FIFO).
Artinya, permohonan yang masuk lebih dahulu akan dilayani terlebih dahulu. Mekanisme ini diharapkan dapat menghilangkan ketidakpastian masyarakat terkait waktu pelaksanaan pengukuran tanah.
“Jadi, kalau seandainya ada pemohon datang ke Kantor BPN, minta diukur besok pun sudah siap, sudah bisa dipenuhi. Kecuali pemohon minta jangan besok, minggu depan saja. Itu berarti karena kemauan pemohon, itu pun diperbolehkan,” kata Nusron.
Secara nasional, masa tunggu pengukuran tanah di Kantah saat ini rata-rata berada pada kisaran nol hingga satu hari.
Meski demikian, masih terdapat empat Kantah yang masa tunggunya tercatat lebih dari tujuh hari. Keempatnya yakni Kantah Kabupaten Nias, Kabupaten Kuantan Singingi, Kota Batam, dan Kota Banjarmasin.
Kementerian ATR/BPN akan melakukan evaluasi dan mencari solusi terhadap kendala yang masih terjadi di empat Kantah tersebut. Langkah itu dilakukan agar target waktu layanan Pengukuran Terjadwal dapat diterapkan secara optimal.
Dorong Kepastian Pelayanan Publik
Nusron menegaskan, Pengukuran Terjadwal merupakan salah satu upaya Kementerian ATR/BPN dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Menurut dia, masyarakat membutuhkan kepastian dalam memperoleh layanan pemerintah, termasuk dalam proses pengukuran dan pendaftaran tanah.
“Jangan sampai rakyat itu putus asa, frustasi karena layanan publiknya tidak pasti. Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian kepada masyarakat,” ujar Nusron.
Penerapan Pengukuran Terjadwal di 446 Kantah diharapkan menjadi bagian dari transformasi layanan pertanahan yang lebih cepat, terukur, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
(*)






