Karimun – Aksi nekat penyelundupan pasir timah ilegal ke Malaysia kembali digagalkan, kali ini Tim gabungan TNI Angkatan Laut berhasil mengamankan 1,9 ton pasir timah dan 5 orang pelaku di perairan Desa Pongkar, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Senin 20 Juli 2026 dini hari.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita 50 karung pasir timah yang ditaksir nilainya mencapai Rp 1,52 miliar, dan 1 unit speedboat fiber yang digunakan pelaku.
Lalu, kelima tersangka yang diamankan yakni DS (31) selaku pemilik barang, W (27) sebagai nakhoda, serta 3 ABK berinisial A (46), OA (37), dan Y (43).
Komando Daerah Maritim (Dankoderal) IV, Laksamana Muda TNI Berkat Widjanarko mengatakan, operasi ini merupakan tindak lanjut perintah pimpinan TNI AL untuk menjaga SDA Indonesia dari penjarahan.
“Indonesia memiliki SDA melimpah, termasuk minerba. Agar bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk rakyat, pemerintah melakukan penertiban izin tambang. TNI AL disiagakan di titik rawan untuk menyekat jalur penyelundupan,” kata Laksda TNI Berkat Wijanarko, Selasa 21 Juli 2026.
Menurutnya, penindakan ini adalah bukti komitmen TNI AL menjaga kekayaan laut agar tidak mengalir ke luar negeri tanpa prosedur negara.
“Kalau dilakukan ilegal, negara tidak dapat apa-apa. Padahal hasilnya harusnya untuk kesejahteraan rakyat. Ini butuh komitmen bersama memberantasnya,” ujarnya.
Komandan Lanal Tanjungbalai Karimun, Letkol Laut (P) Samuel Cherestian Noya, menyebut pasir timah itu dibeli dari tambang rakyat tradisional di wilayah Prayun, Pulau Kundur.
Pasir Timah itu dibawa dari Pulau Kundur ke daerah Pongkar Kecamatan Tebing, sebelum dibawa untuk diselundupkan ke Malaysia, dari dermaga di kawasan Pongkar.
“Dari pengakuan tersangka, barang ini mau dibawa ke Malaysia lewat jalur tikus,” terang Letkol Samuel.
Ia juga memastikan jaringan ini merupakan kelompok baru dan tidak ada kaitannya dengan kasus penyelundupan sebelumnya yang barang buktinya berasal dari Bangka Belitung.
“Para tersangka didominasi warga Karimun. Ada juga ABK yang berasal dari Batam,” jelasnya.
Pengungkapan berawal dari informasi intelijen Senin 20 Juli 2026 pukul 21.00 WIB soal pergerakan kapal mencurigakan. Setelah dilakukan pemantauan, tim gabungan menyergap speedboat yang tengah memuat pasir timah di dermaga tikus Desa Pongkar sekitar pukul 01.45 WIB.
Saat ini seluruh tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Polres Karimun untuk proses penyidikan lebih lanjut.






