KARIMUN – Unit Reskrim Polsek Tebing bergerak cepat menangkap seorang pria berinisial IN (33), yang diduga sebagai pelaku pembobolan empat kios di wilayah Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun. Pelaku diringkus kurang dari 24 jam setelah aksi terakhirnya.
IN ditangkap di sebuah kamar hotel di wilayah Kelurahan Tanjungbalai, tak lama setelah polisi menerima laporan dari salah satu pemilik kios yang menjadi korban pencurian.
“Kami mendapatkan laporan tadi pagi. Korban melaporkan bahwa kios miliknya dibobol dan sejumlah barang dagangan hilang,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tebing, Ipda Om Kenedy, Rabu (26/11/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal segera melakukan penyelidikan. Hasil penelusuran mengarah pada identitas IN, yang kemudian diketahui tengah menginap di sebuah hotel.
“Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” kata Ipda Kenedy.
Dalam pemeriksaan awal, IN mengakui telah melakukan pencurian di empat lokasi, masing-masing di Kolong Jalan Jenderal A. Yani, Simpang Empat Bukit Senang, Jalan MT Haryono (kawasan Mentari Klasik), serta sebuah kios di Kelurahan Kapling.
Modus yang digunakan pelaku serupa di setiap lokasi. IN membobol bagian atap atau celah belakang kios untuk masuk, kemudian mengambil barang dagangan dan uang tunai.
Ipda Kenedy menuturkan, pelaku mengaku nekat mencuri karena membutuhkan biaya untuk pulang ke kampung halamannya di Sumatera Barat. IN diketahui baru tiga bulan berada di Karimun setelah bekerja di Malaysia selama tiga tahun.
“Pelaku mengaku terdesak kebutuhan biaya untuk pulang kampung,” jelasnya.
IN kini ditahan di Polsek Tebing untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya TKP lain yang belum terungkap.
(*)






