Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun Larang Pesta Kembang Api di Malam Pergantian Tahun Baru 2026

  • Bagikan
Screenshot

Karimun – Pada malam pergantian tahun baru 2026, Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun, melarang masyarakat untuk melakukan perayaan pesta kembang api.

Masyarakat Karimun dapat melakukan kegiatan malam pergantian tahun dengan kegiatan atau hal positif, serta juga dapat menjaga keamanan lingkungan.

Hal itu disampaikan oleh Bupati Karimun Iskandarsyah, yang menegaskan bahwa kebijakan ini selaras dengan instruksi Kapolri demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

“Kami Pemerintah Daerah Karimun mengimbau, dalam pergantian tahun baru ini, kita tetap menjaga kondusifitas daerah. Lakukan kegiatan positif dengan tidak berlebihan,” kata Bupati Iskandarsyah.

Selain melarang kembang api, Bupati juga memberikan peringatan keras kepada para pengendara, khususnya kaum muda, agar tidak melakukan aksi balap liar atau konvoi yang mengganggu ketertiban umum.

“Kita telah mendapat instruksi Bapak Kapolri bahwa tidak ada pesta kembang api. Kemudian, saya minta jangan ada yang ugal-ugalan di jalanan,” ujar Bupati.

Iskandarsyah berharap malam pergantian tahun menjadi momentum refleksi bagi masyarakat Karimun.

Dia juga menekankan pentingnya semangat baru, untuk membangun daerah agar semakin kuat di tahun-tahun mendatang.

“Pergantian tahun baru ini harus dilakukan dengan hal positif. Ini adalah saatnya menambah semangat kita lagi untuk membangun kejayaan dan kekuatan, khususnya menyongsong tahun 2026,”ucap Iskandar.

Pemerintah daerah berharap dengan kerja sama seluruh elemen masyarakat, perayaan malam tahun baru di Kabupaten Karimun dapat berjalan khidmat, aman, dan penuh makna.

Bagi masyarakat yang berencana merayakan tahun baru di luar rumah atau melakukan perjalanan jauh, Bupati Iskandarsyah menitipkan pesan terkait keamanan properti pribadi.

(Har)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *