ATR/BPN Matangkan Data Penetapan Lahan Sawah Dilindungi di 12 Provinsi

  • Bagikan
ATR/BPN mematangkan persiapan penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 12 provinsi

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mematangkan persiapan penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 12 provinsi. Langkah ini dilakukan guna memperkuat perlindungan lahan pertanian strategis serta menjaga ketahanan panga

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menekankan pentingnya penyelarasan data lintas direktorat jenderal sebelum penetapan dilakukan. Hal tersebut disampaikan saat memimpin Rapat Pimpinan (Rapim) di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

“Pada 12 Maret mendatang kita akan melaksanakan Rakortas dengan Kemenko Pangan untuk penetapan LSD di 12 provinsi. Karena itu, seluruh persiapan harus matang, terutama penyelarasan data,” ujar Nusron.

Saat ini, LSD baru ditetapkan di delapan provinsi. Pemerintah berencana memperluas cakupan tersebut sebagai bagian dari upaya mengendalikan alih fungsi lahan sawah yang kian meningkat.

Dalam rapat tersebut, Nusron menginstruksikan agar pembahasan dilakukan secara lintas direktorat jenderal. Keterlibatan berbagai unit teknis dinilai penting untuk memastikan kesiapan data sekaligus sinkronisasi kebijakan, mulai dari penataan agraria hingga tata ruang.

Dari sisi penataan agraria, pembahasan difokuskan pada kesiapan data Lahan Baku Sawah (LBS) sebagai dasar penetapan LSD. Sementara itu, dari aspek tata ruang, dilakukan penelaahan kesesuaian data dan peta guna menghindari perbedaan batas wilayah antar kebijakan.

Selain itu, pemerintah juga memastikan keselarasan antara kebijakan LSD dengan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). LSD disepakati selaras dengan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), yang mencakup LP2B, infrastruktur pendukung, serta cadangan lahan pertanian.

Menurut Nusron, sinkronisasi data dan peta menjadi kunci agar pengendalian serta perlindungan lahan sawah dapat berjalan lebih efektif dan terintegrasi.

“Dengan kesamaan data dan peta, pelaksanaan pengendalian serta perlindungan lahan sawah dapat berjalan lebih optimal,” katanya.

Rapim tersebut juga dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta jajaran pejabat tinggi pratama di lingkungan ATR/BPN. Sementara itu, kepala kantor wilayah BPN provinsi dan kantor pertanahan di seluruh Indonesia mengikuti rapat secara daring.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *