JAKARTA -Pemerintah berencana menetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 12 provinsi sebagai langkah strategis memperkuat ketahanan pangan nasional. Kebijakan ini sekaligus mengubah kewenangan alih fungsi lahan sawah dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Rencana tersebut disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam Rapat Koordinasi lanjutan Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Nusron mengatakan, pemerintah menargetkan penetapan peta delineasi LSD di 12 provinsi dapat rampung pada akhir kuartal I 2026.
“Diharapkan pada akhir kuartal pertama, kita sudah menetapkan peta di 12 provinsi yang kemudian dijadikan sebagai Lahan Sawah Dilindungi, yaitu sawah yang tidak bisa lagi dialihfungsikan,” ujar Nusron.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Melalui aturan itu, kewenangan perubahan fungsi lahan sepenuhnya berada di pemerintah pusat.
“Dengan Perpres ini, kewenangan alih fungsi ditarik ke pusat. Daerah tidak bisa lagi melakukan perubahan fungsi lahan sawah,” katanya.
Adapun 12 provinsi yang akan ditetapkan sebagai LSD meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.
Menurut Nusron, sejumlah daerah tersebut merupakan lumbung pangan nasional yang memiliki peran penting dalam produksi beras.
“Daerah seperti Sulawesi Selatan, Lampung, dan Sumatera Utara merupakan wilayah yang benar-benar menjadi lumbung padi,” ujarnya.
Dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, pemerintah menargetkan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) guna mencapai swasembada pangan.
Berdasarkan data indikatif tahun 2024, total LBS di 12 provinsi tersebut mencapai 2,85 juta hektare. Setelah memperhitungkan sejumlah faktor pengurang, luas usulan LSD ditetapkan sekitar 2,73 juta hektare.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyebut penetapan LSD akan dilakukan secara bertahap. Pada kuartal I 2026, pemerintah menargetkan penyelesaian di 20 provinsi, yang terdiri dari delapan provinsi sebelumnya dan tambahan 12 provinsi baru.
“Selanjutnya akan ditambah 17 provinsi pada akhir kuartal II atau Juni. Jika tidak selesai, percepatan akan diambil alih pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN,” kata Zulkifli.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat kementerian/lembaga terkait, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Transmigra






