Polsek Kundur Tangkap Spesialis Pencurian, Kapolsek: Pelaku Residivis, Sudah Tiga Kali Keluar Masuk Penjara

  • Bagikan

Karimun – Unit Reskrim Polsek Kundur, berhasil mengungkap kasus pencurian, dengan menangkap pelaku RR alias Anggok (30).

Pengungkapan tersebut setelah korban melaporkan kejadian pencurian, yang terjadi di rumahnya. Pelaku membobol pintu kamar dan menggasak barang-barang berharga milik korban.

Pencurian terjadi pada Kamis 14 Mei 2026 lalu, di jalan Gang A. Yani RT 002 RW 009 Kelurahan Tanjungbatu Kota, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Kapolsek Kundur, AKP Sarianto menjelaskan kronologi pencurian tersebut, yang mana korban saat itu pergi keluar rumah sekitar pukul 18.48 WIB.

Kemudian, mereka kembali pulang ke rumah sekira pukul 19.15 WIB. Dan mendapi kondisi pintu kamar dalam keadaan terbuka, dan lemari dengan kondisi yang sama, bahkan laci lemari sudah berada di atas kasur.

“Pelapor atau korban, mengecek semua keberadaan barang-barang miliknya, dan menyadari bahwa telah kehilangan 2 unit HP, 1 Tablet, dan juga 2 unit Smartwatch, yang mana kerugian diperkirakan lebih dari Rp 10 juta,” kata Kapolsek AKP Sarianto, Rabu 26 Mei 2026.

Korban yang kemudian melaporkan ke Polsek Kundur, dan anggota Unit Reskrim bergerak dan melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya dapat dilakukan penangkapan.

Penangkapan dilakukan di Kelurahan Tanjung Batu Kota, pada Kamis 21 Mei 2026. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti hasil curian.

“Unit Reskrim langsung menindaklanjuti laporan korban, dan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap,” kata Kapolsek.

Diketahui, pelaku Anggok merupakan mantan residivis yang telah tiga kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama yaitu pencurian dengan pemberatan.

“Pelaku ini residivis, tiga kali. Jadi kita fokus untuk melakukan penangkapan, agar tidak kembali berulah,” ucap Sarianto.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *