Dua Tahun Kabinet Merah Putih, ATR/BPN Realisasikan Pengadaan Tanah 22.966 Hektare untuk PSN

  • Bagikan

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat realisasi pengadaan tanah untuk mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN) mencapai 159.662 bidang dengan luas total 22.966,62 hektare hingga Oktober 2026.

Capaian tersebut merupakan bagian dari kinerja Kementerian ATR/BPN selama dua tahun pemerintahan Kabinet Merah Putih. Selain pengadaan tanah, kementerian juga melaksanakan program konsolidasi tanah untuk menata kawasan di sejumlah wilayah.

Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP) Kementerian ATR/BPN, Arief Muliawan, mengatakan realisasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum telah mencapai 74,68 persen dari target 213.798 bidang.

Sementara itu, berdasarkan luas lahan, realisasinya mencapai 61,03 persen dari target 37.629,27 hektare.

“Realisasi bidang pengadaan tanah untuk kepentingan umum telah mencapai 74,68 persen dari target 213.798 bidang, sedangkan capaian luas tanah mencapai 61,03 persen dari total target 37.629,27 hektare,” kata Arief di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Selain mendukung pembangunan infrastruktur, Kementerian ATR/BPN juga menjalankan program konsolidasi tanah untuk menciptakan penataan kawasan yang lebih terencana dan sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR).

Arief menjelaskan, konsolidasi tanah merupakan upaya menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah agar sesuai dengan perencanaan tata ruang.

Dalam kurun waktu Oktober 2024 hingga Oktober 2026, Kementerian ATR/BPN telah menyelesaikan konsolidasi tanah sebanyak 6.167 bidang yang tersebar di 47 lokasi.

Rinciannya, pada periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025, konsolidasi tanah mencapai 3.913 bidang di 26 lokasi dengan realisasi 85,75 persen.

Adapun pada periode Oktober 2025 hingga Oktober 2026, konsolidasi tanah terealisasi sebanyak 2.254 bidang di 21 lokasi dengan capaian 79,62 persen.

Arief menegaskan, pengadaan tanah dan konsolidasi tanah menjadi dua aspek penting dalam mendukung pembangunan nasional.

Melalui pengadaan tanah, pemerintah berupaya menyediakan lahan untuk pembangunan infrastruktur dan kepentingan umum. Sementara konsolidasi tanah diarahkan untuk menata kawasan agar lebih terencana dengan tetap memperhatikan kepastian hukum hak atas tanah dan kebutuhan masyarakat.

Kedua program tersebut diharapkan dapat mendukung pembangunan yang berkelanjutan serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *